Soal Kerumunan di Petamburan, Pengacara Habib Rizieq: Itu Bukan Salah Rakyat, tapi Salah Aparat
Kamis, 07 Januari 2021 - 16:22 WIB
Sidang praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
JAKARTA - Pengacara Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah, menyebutkan, kerumunan yang terjadi di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, saat ada kegiatan Maulid Nabi pada bulan November 2020 silam, bukanlah salah masyarakat ataupun Habib Rizieq, justru itu semua salah aparat.
Menurut dia, keterangan saksi fakta yang dihadirkan Pemohon dalam sidang praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab hari ini semakin menguatkan keterangan dua saksi fakta sebelumnya. Kegiatan Maulid Nabi itu, yang diketahui dari keterangan saksi fakta, ternyata diamankan oleh aparat, yakni TNI, Polri, Satpol PP, hingga petugas Dinas Perhubungan.
"Aparat disitu ternyata mengamankan, mengatur jalan, tidak ada imbauan pelarangan atau untuk bubar. Aparat justru mengimbau jaga jarak dan ikuti protkes," ujarnya kepada wartawan, Kamis (7/1/2021). (Baca juga: Saksi: Saat Acara Maulid di Petamburan Banyak Aparat tapi Tidak Ada yang Membubarkan)
Maka itu, kata dia, penetapan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka tidak tepat. Dari keterangan saksi, bisa dibuktikan kalau pasal-pasal yang dikenakan pada Habib Rizieq tidak terbukti, baik itu Pasal 160, Pasal 93, maupun Pasa 216.
Menurut dia, keterangan saksi fakta yang dihadirkan Pemohon dalam sidang praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab hari ini semakin menguatkan keterangan dua saksi fakta sebelumnya. Kegiatan Maulid Nabi itu, yang diketahui dari keterangan saksi fakta, ternyata diamankan oleh aparat, yakni TNI, Polri, Satpol PP, hingga petugas Dinas Perhubungan.
"Aparat disitu ternyata mengamankan, mengatur jalan, tidak ada imbauan pelarangan atau untuk bubar. Aparat justru mengimbau jaga jarak dan ikuti protkes," ujarnya kepada wartawan, Kamis (7/1/2021). (Baca juga: Saksi: Saat Acara Maulid di Petamburan Banyak Aparat tapi Tidak Ada yang Membubarkan)
Maka itu, kata dia, penetapan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka tidak tepat. Dari keterangan saksi, bisa dibuktikan kalau pasal-pasal yang dikenakan pada Habib Rizieq tidak terbukti, baik itu Pasal 160, Pasal 93, maupun Pasa 216.
Lihat Juga :