Rencana PSBB Surabaya Raya dan Malang Raya, Ini Langkah Polda Jatim
Kamis, 07 Januari 2021 - 13:58 WIB
SURABAYA - Polda Jawa Timur (Jatim) telah berkoordinasi dengan Pemprov Jatim beserta seluruh jajaran Satgas COVID-19 Provinsi Jatim, Pangdam V Brawijaya, Pangkoarmada II terkait rencana pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jawa-Bali pada 11 hingga 25 Januari mendatang.
(Baca juga: PSBB Jawa Bali Dilakukan 11-25 Januari 2021, Ini Alasannya)
Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta mengatakan, pihaknya akan kembali mengadakan rapat pada Jumat (8/1/2021) besok. Dalam rapat itu akan membahas hal teknis pengaturan kerja 75% di rumah dan 25% di kantor.
(Baca juga: Begini Kondisi Mobil Eks Trio Macan Chacha Sherly Usai Tabrakan Maut di Tol Semarang)
"Jajaran Polda Jatim sudah mengeluarkan kebijakan antara lain, bagi anggota melaksanakan tes darah untuk mengetahui apakah ada komorbid atau tidak. Jika ada, maka mereka tidak boleh kerja di kantor tetapi kerja di rumah," katanya, Kamis (7/1/2021).
Pihaknya juga melaksanakan tes COVID-19 secara berkala kepada seluruh anggota. Khususnya yang bekerja di lapangan. Sehingga bisa diketahui dan dilakukan pencegahan lebih dini apabila mereka terkena COVID-19.
"Dalam rapat itu kita juga membicarakan juga terkait dengan vaksin COVID-19 yang sudah ada di seluruh jajaran baik pengamanannya dan pendistribusiannya," terangnya.
Jenderal bintang dua ini menambahkan, pihaknya telah melaksanakan pengamanan sekaligus juga persiapan anggota dalam pendistribusian. Polda Jatim, kata dia, akan selalu mendukung kebijakan pemerintah pusat maupun provinsi dalam penanganan COVID-19, sinergitas menjadi bagian penting dalam rangka penanganan virus Corona.
"Saya minta masyarakat juga mengikuti apa yang sudah disampaikan oleh Satgas COVID-19 provinsi. Mari disiplin ikuti protokol kesehatan," tandasnya.
(Baca juga: PSBB Jawa Bali Dilakukan 11-25 Januari 2021, Ini Alasannya)
Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta mengatakan, pihaknya akan kembali mengadakan rapat pada Jumat (8/1/2021) besok. Dalam rapat itu akan membahas hal teknis pengaturan kerja 75% di rumah dan 25% di kantor.
(Baca juga: Begini Kondisi Mobil Eks Trio Macan Chacha Sherly Usai Tabrakan Maut di Tol Semarang)
"Jajaran Polda Jatim sudah mengeluarkan kebijakan antara lain, bagi anggota melaksanakan tes darah untuk mengetahui apakah ada komorbid atau tidak. Jika ada, maka mereka tidak boleh kerja di kantor tetapi kerja di rumah," katanya, Kamis (7/1/2021).
Pihaknya juga melaksanakan tes COVID-19 secara berkala kepada seluruh anggota. Khususnya yang bekerja di lapangan. Sehingga bisa diketahui dan dilakukan pencegahan lebih dini apabila mereka terkena COVID-19.
"Dalam rapat itu kita juga membicarakan juga terkait dengan vaksin COVID-19 yang sudah ada di seluruh jajaran baik pengamanannya dan pendistribusiannya," terangnya.
Jenderal bintang dua ini menambahkan, pihaknya telah melaksanakan pengamanan sekaligus juga persiapan anggota dalam pendistribusian. Polda Jatim, kata dia, akan selalu mendukung kebijakan pemerintah pusat maupun provinsi dalam penanganan COVID-19, sinergitas menjadi bagian penting dalam rangka penanganan virus Corona.
"Saya minta masyarakat juga mengikuti apa yang sudah disampaikan oleh Satgas COVID-19 provinsi. Mari disiplin ikuti protokol kesehatan," tandasnya.
(shf)
tulis komentar anda