Ditangkap Kejagung, Buronan Kasus Korupsi KMK BSB Tiba di Kejari Pelembang
Rabu, 06 Januari 2021 - 22:52 WIB
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2515/K/Pid.Sus/2020 tanggal 14 September 2020, merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi KMK Bank Sumsel Babel.
Terpidana terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1991 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana di ubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 k 1 KUHP.
"Selain hukuman penjara, Augustinus Judianto juga wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp13,4 miliar," ujar Khaidirman.
Dalam putusan MA tersebut, terpidana akan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 8 tahun, serta denda Rp200 juta. Namun, jika tidak mampu membayar denda maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama enam bulan.
"Terpidana yang merupakan Komisaris PT Gatramas Internusa Agustinus Judianto sebelumnya divonis bebas oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, pada 27 Februari 2020," jelasnya.
Terpidana terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1991 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana di ubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 k 1 KUHP.
"Selain hukuman penjara, Augustinus Judianto juga wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp13,4 miliar," ujar Khaidirman.
Dalam putusan MA tersebut, terpidana akan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 8 tahun, serta denda Rp200 juta. Namun, jika tidak mampu membayar denda maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama enam bulan.
"Terpidana yang merupakan Komisaris PT Gatramas Internusa Agustinus Judianto sebelumnya divonis bebas oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, pada 27 Februari 2020," jelasnya.
Lihat Juga :