Tukang Service Kulkas Tega Cabuli Anak Tetangga yang Masih Berusia 4 Tahun

Rabu, 06 Januari 2021 - 16:59 WIB
Andik Supriono alias Cacak (38) dibekuk Satreskrim Polres Mojokerto, karena mencabuli anak yang masih berusia empat tahun. Foto/iNews TV/Sholahudin
MOJOKERTO - Sungguh bejat kelakuan Andi Supriono alias Cacak. Pria 38 tahun yang sehari-hari bekerja sebagai tukang service kulkas ini tega mencabuli anak tetangganya yang masih berusia empat tahun.

(Baca juga: Pelaku Cabul di Gereja Depok Divonis 15 Tahun, Ibu Korban: Tuhan Sudah Mendengar Doa Saya )

Akibat perbuatan cabulnya , warga Desa Warugunung, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto tersebut, kini dijebloskan ke sel tahanan Polres Mojokerto, untuk menjalani proses penyelidikan.



Saat melancarkan aksi bejatnya, pelaku menawarkan mainan dan uang kepada korbannya. Saat itu korban sedang bermain di depan rumah tersangka, lalu dipanggil oleh tersangka dan diajak masuk ke dalam rumah. Tersangka memegangi alat kelamin korban sambil beronani.

Aksi bejat pelaku ini terbongkar, setelah korban mengeluh sakit pada kemaluannya saat dimandikan oleh orang tuanya. Akhirnya korban mengungkapkan perbuatan pelaku terhadapnya. Kedua orang tua korban langsung melaporkan hal itu ke polisi.

(Baca juga: Bojonegoro Gempar, Penggali Makam Temukan Jenazah Terkubur 20 Tahun Kondisinya Masih Utuh )

Dihadapan polisi, Andik Supriono mengaku tidak merencanakan perbuatannya tersebut. Dia hanya memancing korban dengan memberikan mainan dan uang. "Saya tidak merencanakannya," ungkapnya sambil tertunduk.

Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander mengatakan, tersangka dijerat pasal 82 ayat 1 UU No. 17/2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, dan denda Rp5 miliar.

(Baca juga: Ustaz Erwan Sa'ad Diburu Polisi Usai Deklarasi Pembentukan Laskar Jundullah )

"Kami juga akan menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 70/2020 tentang hukuman kebiri terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Tentunya kami akan berkoordinasi dengan Kejari Mojokerto, untuk menjerat tersangka dengan peraturan ini," tegasnya.
(eyt)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content