Terbitkan Rekomendasi Gelar Hajatan, Camat Makale Dipanggil Polisi
Rabu, 06 Januari 2021 - 15:15 WIB
TANA TORAJA - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Tana Toraja memanggil Camat Makale, Letris Parubak terkait terbitnya surat rekomendasi yang dapat mengakibatkan berkumpulnya banyak orang pada sebuah kegiatan.
"Memang benar, Camat Makale dipanggil untuk dimintai keterangannya terkait penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran wabah virus Corona," ujar Paur Humas Polres Tana Toraja Aiptu Erwin di Makale, Rabu(6/1/2021).
Erwin menyatakan, Polres Tana Toraja tidak mengeluarkan izin keramaian untuk kegiatan yang melibatkan banyak orang seperti pesta pernikahan maupun acara Rambu Solo (pesta kematian).
Namun, ada beberapa warga di kecamatan Makale yang tetap menggelar hajatan pesta pernikahan maupun acara Rambu Solo yang menimbulkan berkumpulnya orang banyak. Hingga berpotensi terjadinya pelanggaran teehadap penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran wabah virus Corona .
Padahal, kata dia, Polres Tana Toraja sama sekali tidak mengeluarkan surat izin keramaian untuk penyelenggaraan kegiatan tersebut.
Setelah ditelusuri, warga tetap melaksanakan hajatan karena mereka mengantongi surat rekomendasi yang dikeluarkan Camat Setempat. Inti dari surat rekomendasi yang ditandatangani Camat Makale tersebut merekomendasikan kepada penanggungjawab kegiatan untuk melaksanakan kegiatannya.
Surat rekomendasi itulah lanjutnya, yang dijadikan alasan oleh warga untuk melangsungkan hajatan pernikahan maupun kegiatan Rambu Solo meski tanpa mengantongi izin keramaian dari kepolisian .
"Pemanggilan kepada Camat Makale untuk dimintai keterangan, dasar apa pihaknya mengeluarkan Surat rekomendasi kepada warga untuk menggelar hajatan yang dapat mengakibatkan berkumpulnya orang banyak," jelasnya.
"Memang benar, Camat Makale dipanggil untuk dimintai keterangannya terkait penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran wabah virus Corona," ujar Paur Humas Polres Tana Toraja Aiptu Erwin di Makale, Rabu(6/1/2021).
Erwin menyatakan, Polres Tana Toraja tidak mengeluarkan izin keramaian untuk kegiatan yang melibatkan banyak orang seperti pesta pernikahan maupun acara Rambu Solo (pesta kematian).
Namun, ada beberapa warga di kecamatan Makale yang tetap menggelar hajatan pesta pernikahan maupun acara Rambu Solo yang menimbulkan berkumpulnya orang banyak. Hingga berpotensi terjadinya pelanggaran teehadap penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran wabah virus Corona .
Padahal, kata dia, Polres Tana Toraja sama sekali tidak mengeluarkan surat izin keramaian untuk penyelenggaraan kegiatan tersebut.
Setelah ditelusuri, warga tetap melaksanakan hajatan karena mereka mengantongi surat rekomendasi yang dikeluarkan Camat Setempat. Inti dari surat rekomendasi yang ditandatangani Camat Makale tersebut merekomendasikan kepada penanggungjawab kegiatan untuk melaksanakan kegiatannya.
Surat rekomendasi itulah lanjutnya, yang dijadikan alasan oleh warga untuk melangsungkan hajatan pernikahan maupun kegiatan Rambu Solo meski tanpa mengantongi izin keramaian dari kepolisian .
"Pemanggilan kepada Camat Makale untuk dimintai keterangan, dasar apa pihaknya mengeluarkan Surat rekomendasi kepada warga untuk menggelar hajatan yang dapat mengakibatkan berkumpulnya orang banyak," jelasnya.
tulis komentar anda