Edarkan 14 Kg Sabu, Rizky Terancam Hukuman Mati
Selasa, 05 Januari 2021 - 17:38 WIB
Kemudian saat agenda pemeriksaan saksi, JPU pengganti, Neldy, menyampaikan bahwa saksi penangkap belum bisa hadir karena sedang tugas negara. "Sedang tugas negara Pak Hakim," ujar Neldy. Atas informasi JPU, Majelis Hakim yang diketuai I Ketut Suarta, kemudian menunda persidangan pada pekan berikutnya. " Baik kita tunda sidang pekan depan," ucap hakim Ketut.
Diketahui, terdakwa bersama dengan Latifah (berkas terpisah) menjadi spesialis peredaran barang haram tersebut. Modusnya dengan meranjau ataupun langsung bertemu dengan pembeli di wilayah Surabaya. Terdakwa mengaku sabu tersebut didapat dari Zainudin alias Abu.
Latifah alias Rara, ditangkap terlebih dahulu oleh petugas. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa lebih kurang 3 kg sabu . Sedangkan pada terdakwa Rizky, ditemukan barang bukti berupa 40 gram, 1 plastik klip yang didalamnya pil warna hijau diduga ektasi berjumlah 7 butir, satu timbangan elektrik. (Baca juga: Malam Tahun Baru, Polrestro Jakarta Pusat Sita 10 Kg Sabu di Apartemen Grand Palace)
Pada berkas perkara Latifah, disebutkan bahwa dia mendapatkan narkoba sabu seberat 14 kg dan 500 butir ekstasi yang ditaruh didalam tas ransel dan dos kipas angin dari seorang yang bernama H. Rudi. Oleh H. Rudi, Latifah disuruh mengantarkan ke Jalan Ngagel Surabaya.
Tas ransel berisi sabu dengan berat 3 kg itu diterima seseorang yang mengemudikan sepeda motor. Sedang sabu dalam dos kipas angin diambil seseorang bernama Abu dengan mengendarai mobil warna di kamar kost terdakwa di Jalan Tambak Segaran Wetan Surabaya.
Diketahui, terdakwa bersama dengan Latifah (berkas terpisah) menjadi spesialis peredaran barang haram tersebut. Modusnya dengan meranjau ataupun langsung bertemu dengan pembeli di wilayah Surabaya. Terdakwa mengaku sabu tersebut didapat dari Zainudin alias Abu.
Latifah alias Rara, ditangkap terlebih dahulu oleh petugas. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa lebih kurang 3 kg sabu . Sedangkan pada terdakwa Rizky, ditemukan barang bukti berupa 40 gram, 1 plastik klip yang didalamnya pil warna hijau diduga ektasi berjumlah 7 butir, satu timbangan elektrik. (Baca juga: Malam Tahun Baru, Polrestro Jakarta Pusat Sita 10 Kg Sabu di Apartemen Grand Palace)
Pada berkas perkara Latifah, disebutkan bahwa dia mendapatkan narkoba sabu seberat 14 kg dan 500 butir ekstasi yang ditaruh didalam tas ransel dan dos kipas angin dari seorang yang bernama H. Rudi. Oleh H. Rudi, Latifah disuruh mengantarkan ke Jalan Ngagel Surabaya.
Tas ransel berisi sabu dengan berat 3 kg itu diterima seseorang yang mengemudikan sepeda motor. Sedang sabu dalam dos kipas angin diambil seseorang bernama Abu dengan mengendarai mobil warna di kamar kost terdakwa di Jalan Tambak Segaran Wetan Surabaya.
(don)
Lihat Juga :