Edarkan 14 Kg Sabu, Rizky Terancam Hukuman Mati

Selasa, 05 Januari 2021 - 17:38 WIB
Rizky Yuniar Purwantoro menjalani sidang secara daring di PN Surabaya. Foto: Lukman Hakim
SURABAYA - Rizky Yuniar Purwantoro, terdakwa kasus narkoba terancam hukuman mati lantaran telah mengedarkan sabu seberat 14 kilogram (kg). Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Junto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika menyebutkan, Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kg atau melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga.



"Terdakwa tanpa hak dan melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika membeli, menjual, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrian Dirgantara dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, Selasa (5/1/2021). ( Baca jgua:

Buron 6 Bulan, Pemilik 1 Hektare Ladang Ganja di Gayo Lues Dibekuk)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!