Kejari Gresik Janji Eksekusi Terpidana Anggota DPRD Nasdem
Minggu, 03 Januari 2021 - 21:10 WIB
Anggota DPRD Gresik, H Mahmud.Foto/dok
GRESIK - Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik segera mengeksekusi H Mahmud, anggota DPRD setempat. Politisi Nasdem itu terbukti melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan. Jaksa bakal memanggil yang bersangkutan untuk kooperatif.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Gresik, Firdaus menjelaskan, eksekusi terpidana H Mahmud berdasarkan surat putusan No.138K/PID/2020 Hakim kasasi membatalkan putusan banding No1224/PID/2019 dan mengabulkan kasasi dari Kejari Gresik.
(Baca juga: Bejat! Warga Tulungagung Jadikan Anak Tiri Budak Nafsu Selama 6 Tahun )
"Menggu depan kami akan panggil H Mahmud. Kami harap yang bersangkutan kooperatif," kata Firdaus, Minggu (3/1/2021).
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Gresik, Firdaus menjelaskan, eksekusi terpidana H Mahmud berdasarkan surat putusan No.138K/PID/2020 Hakim kasasi membatalkan putusan banding No1224/PID/2019 dan mengabulkan kasasi dari Kejari Gresik.
(Baca juga: Bejat! Warga Tulungagung Jadikan Anak Tiri Budak Nafsu Selama 6 Tahun )
"Menggu depan kami akan panggil H Mahmud. Kami harap yang bersangkutan kooperatif," kata Firdaus, Minggu (3/1/2021).
Lihat Juga :