Gelapkan Uang Perusahaan Rp1,088 Miliar, Warga Semarang Dipolisikan
Sabtu, 02 Januari 2021 - 13:52 WIB
"Setelah melakukan penyelidikan dalam beberapa waktu, akhirnya anggota (polisi) mengetahui keberadaan tersangka dan melakukan penangkapan. Tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," ujar Kapolres.
(Baca juga: 4 Bulan Jadi Makelar Judi Online, Warga Salatiga Dibekuk Polisi)
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan seumlah barang bukti berupa uang Rp10 juta sisa hasil kejahatan dan sejumlah perhiasan emas yang dibeli dengan uang hasil kejahatan tersangka.
(Baca juga: Edan, Sepasang Kekasih Ini Kompak Gadaikan 6 Mobil Rental untuk Hura-hura)
Polisi juga mengamankan dua unit motor yang diduga hasil kejahatan dan sarana yang digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya.
(Baca juga: 4 Bulan Jadi Makelar Judi Online, Warga Salatiga Dibekuk Polisi)
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan seumlah barang bukti berupa uang Rp10 juta sisa hasil kejahatan dan sejumlah perhiasan emas yang dibeli dengan uang hasil kejahatan tersangka.
(Baca juga: Edan, Sepasang Kekasih Ini Kompak Gadaikan 6 Mobil Rental untuk Hura-hura)
Polisi juga mengamankan dua unit motor yang diduga hasil kejahatan dan sarana yang digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya.
(boy)
Lihat Juga :