Gelapkan Uang Perusahaan Rp1,088 Miliar, Warga Semarang Dipolisikan

Sabtu, 02 Januari 2021 - 13:52 WIB
Tersangka penggelapan uang perusahaan, Vian dihadirkan dalam gelar perkara kasus di Mapolres Salatiga. Foto/Angga Rosa
SALATIGA - Vian (30) warga Kluster Buah Hati, Bawen, Kabupaten Semarang dilaporkan ke Polres Salatiga oleh Eko Yudo Utomo (55) warga Jalan Merpati No 38 Mangunsari, Sidomukti, Salatiga, lantaran disangka menggelapkan uang senilai Rp1,088 miliar.

Kasus penggelapan tersebut terjadi di Kantor CV Utomo Jalan Sinoman Temperl No 09 Kalimangkak, Sidorejo Lor, Sidorejo, Salatiga.



Adapun modus yang digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya yakni, membantu menguruskan perizinan perumahan.

Kapolres Salatiga AKBP Rahmad Hidayat menjelaskan, kasus tersebut dilaporkan ke Polres Salatiga pada 8 November 2020 lalu. Laporan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi.

"Dari keterangan para saksi, terlapor telah melakukan penggelapan dan atau penipuan uang senilai Rp1,088 miliar yang akan digunakan untuk mengurus perizinan pembangunan perumahan sebanyak 129 unit di Desa Ploso, Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang dengan luas tanah 1,8 hektare," terangnya, Sabtu (2/1/2021).

Menurut Kapolres, kasus tersebut berproses sejak 8 Agustus 2019 hingga 18 Maret 2020. Lantaran izin perumahan tak kunjung terbit, kemudian korban melaporkan kasus ini ke Polres Salatiga.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!