Edan, Sepasang Kekasih Ini Kompak Gadaikan 6 Mobil Rental untuk Hura-hura

Sabtu, 02 Januari 2021 - 12:03 WIB
(Baca juga: Menanti Gebrakan Putra Sulung Presiden Jokowi Gibran Rakabuming Raka Memimpin Kota Solo)

“Kedua pelaku ini saling berbagi peran, TY yang menyewa mobil, sedangkan HS yang mengadaikan mobil ke Kebumen. Uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk digunakan untuk perawatan ke salon,” paparnya.

(Baca juga: PMII Pekalongan Salurkan Bantuan Alat Kesehatan dan Sembako untuk 3 Ponpes)

Petugas masih mengembangkan kasus ini apakah masih ada lokasi kejahatan lain. Kedua pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(boy)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More