Polda DIY Copot Tiga Papan FPI di Jalan Pusat Kota

Jum'at, 01 Januari 2021 - 19:05 WIB
Di antaranya akan melakukan sosialiasi dan menurunkan papan nama FPI maupun hal-hal lain yang berhubungan dengan FPI. “FPI DIY sudah lama vakum, tapi plangnya masih berdiri di Gamping. Hari ini diturunkan,” kataYuliyanto, Jumat (1/1/2020).

Yuliyanto menjelaskan, sesuai dengan isi maklut itu, maka mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan menfasilitasi kegiatan serta mengunakan simbol dan atribut FPI. (Baca Juga: Pengunjung Kocar-kacir saat Melihat Iring-iringan Bupati-Kapolres Datang Razia)

Tidak mengunggah, mengakses dan menyebarluaskan konten FPI, baik melalui website dan media sosial. Melaporkan ke aparat yang berwenang bila menemukan kegiatan, simbul dan atribut FPI. “Jika ada yang melanggar akan ditindak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan maupu deskresi kepolisian,” tegasnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!