Langgar Protokol Kesehatan saat Malam Tahun Baru, 45 Tempat Makan Disegel Satpol PP

Jum'at, 01 Januari 2021 - 17:01 WIB


"Ketentuan sudah diatur jam operasi pada 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021 maksimal hingga pukul 19.00 WIB. Kemarin kita juga membubarkan kerumunan di Pasar Ikan, Jalan Jenderal Urip, Kecamatan Jatinegara dan depan Taman Graha Cijantung, Kecamatan Pasar Rebo," ujarnya. (Baca juga; Pasien Wisma Atlet Ijab Qobul Virtual, Sudah Lama Rencanakan Nikah pada 1 Januari 2021 )

Budhy menuturkan lokasi 45 tempat usaha yang disegel di malam pergantian tahun 2021 berasal dari empat Kecamatan di Jakarta Timur. "Sampai 3 Januari 202 kita terus melakukan pengawasan terhadap tempat usaha terkait pembatasan jam operasional sesuai Seruan Gubernur DKI Nomor 17," tuturnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!