Langgar Protokol Kesehatan saat Malam Tahun Baru, 45 Tempat Makan Disegel Satpol PP
Jum'at, 01 Januari 2021 - 17:01 WIB
Satpol PP Jakarta Timur menyegel 45 tempat makan dan minum di malam pergantian tahun baru 2021. SINDOnews/Okto Rizki Alpino
JAKARTA - Satpol PP Jakarta Timur menyegel 45 tempat makan dan minum di malam pergantian tahun baru 2021 . 45 tempat makan dan minum itu disegel selama 1x24 jam karena melanggar protokol kesehatan.
Kepala Satpol PP Jakarta Timur Budhy Novian mengatakan, tempat usaha yang disegel terbukti tidak menerapkan protokol kesehatan kepada para pengunjung. Salah satunya tidak melakukan pemeriksaan suhu tubuh terhadap setiap pengunjung yang datang membeli.
"Lalu tidak menyediakan buku tamu untuk diisi pengunjung. Dan, utamanya karena melanggar jam operasional," kata Budhy saat dikonfirmasi di Cakung, Jakarta Timur, Jumat (1/1/2021). (Baca juga; Pemprov DKI Sebut Sampah Malam Tahun Baru Hanya 3,2 Ton )
Budhy menjelaskan, penyegelan tersebut sesuai aturan Pergub DKI Jakarta No 101/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan serta seruan Gubernur DKI Jakarta No 17/2020 yang mengatur jam operasional tempat usaha pada 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021.
Kepala Satpol PP Jakarta Timur Budhy Novian mengatakan, tempat usaha yang disegel terbukti tidak menerapkan protokol kesehatan kepada para pengunjung. Salah satunya tidak melakukan pemeriksaan suhu tubuh terhadap setiap pengunjung yang datang membeli.
"Lalu tidak menyediakan buku tamu untuk diisi pengunjung. Dan, utamanya karena melanggar jam operasional," kata Budhy saat dikonfirmasi di Cakung, Jakarta Timur, Jumat (1/1/2021). (Baca juga; Pemprov DKI Sebut Sampah Malam Tahun Baru Hanya 3,2 Ton )
Budhy menjelaskan, penyegelan tersebut sesuai aturan Pergub DKI Jakarta No 101/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan serta seruan Gubernur DKI Jakarta No 17/2020 yang mengatur jam operasional tempat usaha pada 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021.
Lihat Juga :