Ridwan Kamil Angkat Bicara Soal Pembubaran FPI, Ini Katanya

Jum'at, 01 Januari 2021 - 01:40 WIB
Dalam pemantauan itu, Gubernur Jabar Ridwan Kamil didampingi Kapolda Jabar Irjen Pol Ahmad Dofiri dan Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto.

Diberitakan sebelumnya, Seperti diberitakan sebelumnya, Diberitakan sebelumnya, Diberitakan sebelumnya, pemerintah resmi melarang semua kegiatan Front Pembela Islam (FPI) di Indonesia. FPI telah dianggap ilegal karena tak lagi terdaftar sebagai ormas.

Status FPI tersebut tertuang dalam keputusan bersama Nomor 220-4780 tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 tahun 2020, Nomor 690 tahun 2020, Nomor 264 tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, Nomor 320 tahun 2020 tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol, dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.

(Baca juga: Tak Mau Ada Perayaan Tahun Baru, Objek Wisata di Wilayah Perhutani Ditutup )

Keputusan bersama tersebut ditandatangani oleh Mendagri M Tito Karnavian, Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly, Jaksa Agung St Burhanuddin, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar, Menkominfo Jhonny G Plate.

Pasalnya, organisasi yang dipimpin oleh Habib Rizieq Shihab itu tak memperpanjang izin yang telah habis sejak 21 Juni 2019.

"FPI sejak 21 Juni 2019 secara de jure telah hilang sebagai ormas," kata Menko Polhukam Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!