Dituduh Wanita Cantik Lakukan Penipuan Rp850 Juta, Ini Reaksi JST

Jum'at, 01 Januari 2021 - 05:04 WIB
(Baca juga: Ngaku Rugi Rp850 Juta, Perempuan Cantik Ini Polisikan Rekan Bisnisnya )

Joy juga menjelaskan, perjanjian kerjasama tersebut ditandatangani setelah empat bulan Cafe Gudang beroperasi pada Desember 2019. Sehingga jika Grace menemukan kejanggalan maka tidak perlu menandatanganinya.

"Ini sudah beroperasi dan sudah jalan dan sudah dibikin baru kita kerjasama. Lah perjanjian kerjasama itu sesudahnya justru, seharusnya kalau ada mark up dan lain-lain itu sudah tidak perlu kita adakan kerjasama, tidak perlu tandatangan perjanjian," tegas Joy.

Joy siap menghadapi tuduhan Grace, dan tak menutup kemungkinan akan melaporkan balik karena telah mencemarkan nama baiknya. "Saya mengikuti proses hukum dan saya percaya hukum di Indonesia bisa mengungkap kebenaran," tegasnya.

Seperti diketahui, Joy dilaporkan Grace berdasarkan surat Tanda Bukti Laporan Polisi bernomor TBL-B|1159/XII/RES.1.11./2020/RESKRIM/SPKT Polrestabes Surabaya, seorang pengusaha bernama Joy Sanjaya Tjwa dilaporkan oleh Grace Octavia Leo Wadu terkait dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sesuai pasal 378 dan 372 KUHPidana.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!