Sambut Tahun Baru 2021, Malam Ini Malioboro Diberlakukan Buka Tutup

Kamis, 31 Desember 2020 - 17:08 WIB
Malam tahun baru, Pemkot Yogyakarta memilih tidak menutup tiga jalan utama baik Tugu Pal, Jalan Malioboro hingga titik nol kilometer. Foto/Ilustrasi
YOGYAKARTA - Pemkot Yogyakarta memilih tidak menutup tiga jalan utama baik Tugu Pal, Jalan Malioboro hingga titik nol kilometer. Namun demikian akan diberlakukan sistem buka tutup untuk antisipasi kerumunan saat malam tahun baru .

(Baca juga: Antisipasi Kerumunan, Pemda DIY Persilahkan Pemkot Yogya Tutup Malioboro )

Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Purwadi mengatakan, untuk antisipasi kerumunan saat malam tahun baru di Jalan Malioboro , pihaknya menurunkan semua kekuatan. Di antaranya adalah Jogoboro, Satpol PP, Dinas Perhubungan, hingga Kepolisian dan TNI.



Selain itu juga konsep buka tutup di Jalan Malioboro bakal diterapkan untuk malam nanti. "Dengan melakukan buka tutup kawasan Malioboro , berarti melakukan pembatasan jumlah yang bisa berada di kawasan tersebut," terangnya ketika dikonfirmasi SINDOnews, Kamis (31/12/2020).

Dijelaskannya, pihaknya juga membatasi per zona. Untuk malam tahun baru bakal dibatasi 300 orang perzona. Kemudian juga dilakukan pengaturan arus lalu lintas untuk masuk ke kawasan ring satu Malioboro Yogyakarta, sehingga pada jam tertentu akan ditutup.

"Tidak semua bisa masuk kawasan Malioboro . Kita juga bariskan petugas di setiap titik untuk menghalau kerumunan dan penegakan yustisi protokol kesehatan COVID-19," katanya.

(Baca juga: FPI Dibubarkan Jelang Tahun Baru 2021, Sepanduk Dukungan Bertebaran di Rembang )

Selain itu, Heroe juga memastikan semua toko dan pedagang tutup pada jam 22.00 WIB. Begitu juga dengan ditiadakannya semua kegiatan serta pesta kembang api di kawasan Malioboro , Titik Nol dan Tugu Pal Putih. "Harapannya masyarakat bisa merayakan malam tahun baru 2021 di rumah, atau di lingkungan masing-masing saja," tandasnya.

(Baca juga: Lagi Asyik Tegak Miras, Wanita-wanita Seksi di Kafe Holywings Gold Kaget Dibubarkan Satpol PP)

Sementara, Pemda DIY saat ini meminta semua bupati untuk menegakkan aturan menutup kawasan wisata pada pukul 18.00 WIB. Langkah ini dimaksudkan untuk mengurangi kerumunan yabg rawan penularan COVID-19. "Surat sudah kita kirimkan dan kami pantau sudah langsung ditindaklanjuti," tandas Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji.
(eyt)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content