Polisi Tak Larang Pesta Kembang Api dan Kegiatan Malam Tahun Baru di Malang, Ini Syaratnya
Kamis, 28 Desember 2023 - 16:12 WIB
loading...
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto memastikan tak ada larangan bagi warga Kota Malang untuk merayakan malam tahun baru. Foto/Avirista Midaada/MPI
A
A
A
MALANG - Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto memastikan tak ada larangan bagi warga Kota Malang untuk merayakan malam tahun baru. Bahkan kegiatan-kegiatan di malam tahun baru yang mendatangkan ekskalasi orang besar dan pesta kembang api tak dilarang.
Budi menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengumpulkan para pelaku usaha hiburan, perhotelan, dan restoran di Kota Malang. Dalam kesempatan itu, ia telah memberikan himbauan mengenai penggunaan kembang api dan petasan di malam tahun baru.
"Kami juga mengumpulkan PHRI, teman-teman pengusaha hiburan, dan lain-lainnya, untuk memberikan himbauan penggunaan kembang api, petasan, kami tidak melarang, tapi ada regulasi yang harus dipatuhi," kata Budi Hermanto, ditemui pada Kamis (28/12/2023) di Kelurahan Purwodadi, Blimbing, Kota Malang.
Selain itu, kegiatan pesta di malam tahun baru 2024 juga ditegaskan Budi tetap diizinkan asalkan kepolisian diberikan pemberitahuan. Bahkan instruksi perizinan itu juga telah disampaikan ke jajaran Polsek pada lima kecamatan di Kota Malang.
Baca Juga: Polresta Malang Kota Ungkap Modus Baru Penjualan Motor Hasil Curian
Budi menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengumpulkan para pelaku usaha hiburan, perhotelan, dan restoran di Kota Malang. Dalam kesempatan itu, ia telah memberikan himbauan mengenai penggunaan kembang api dan petasan di malam tahun baru.
"Kami juga mengumpulkan PHRI, teman-teman pengusaha hiburan, dan lain-lainnya, untuk memberikan himbauan penggunaan kembang api, petasan, kami tidak melarang, tapi ada regulasi yang harus dipatuhi," kata Budi Hermanto, ditemui pada Kamis (28/12/2023) di Kelurahan Purwodadi, Blimbing, Kota Malang.
Selain itu, kegiatan pesta di malam tahun baru 2024 juga ditegaskan Budi tetap diizinkan asalkan kepolisian diberikan pemberitahuan. Bahkan instruksi perizinan itu juga telah disampaikan ke jajaran Polsek pada lima kecamatan di Kota Malang.
Baca Juga: Polresta Malang Kota Ungkap Modus Baru Penjualan Motor Hasil Curian
Lihat Juga :