Terdampak Pandemi COVID-19, Kriminalitas di Jawa Tengah Turun
Rabu, 30 Desember 2020 - 16:38 WIB
SEMARANG - Aksi kejahatan atau tindak kriminalitas di wilayah hukum Jawa Tengah (Jateng) selama tahun 2020 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menyebutkan, sepanjang 2020 jumlah kasus kriminalitas di Jawa Tengah mencapai 9.080 kasus. Angka itu turun sekitar 5,6 persen dari jumlah kejahatan yang terjadi pada 2019, yakni 9.615 kasus.
“Dari kasus sebanyak itu, sekitar 6.013 kasus diantaranya merupakan kasus kejahatan yang menyebabkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat seperti pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), narkoba, penipuan, dan perjudian,” kata Kapolda saat rilis akhir tahun 2020 di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Semarang, Rabu (30/12/2020).
Ia mengatakan, untuk kasus curat sepanjang 2020 di Jateng mencapai 1.592 kasus atau turun 7 persen dari tahun lalu, yakni 1.707 kasus. Sementara kasus curanmor juga mengalami penurunan dari 1.441 menjadi 1.267 kasus.
“Namun demikian, kasus kejahatan seperti tindak penyalahgunaan narkoba, pencurian dengan kekerasan (curas), dan peredaran uang palsu justru meningkat,” katanya.
(Baca juga: Kisah Asmara Terlarang Berujung Maut, ASN Gantung Diri usai Bunuh Wanita Selingkuhannya)
Sementara itu, untuk kasus narkoba sepanjang tahun 2020 tercatat ada 1.642 kasus atau naik 20 dibanding 2019, yakni 1.372 kasus. Sementara kasus curas naik dari 181 kasus, menjadi 217 kasus atau naik 20 persen.
(Baca juga: Santai Hadapi Pembubaran Oleh Pemerintah, FPI Solo: Biarkan Saja, Negaranya Lagi Kacau)
Sedangkan kasus peredaran uang palsu yang mengalami kenaikan. Pada 2019 tercatat ada 14 kasus peredaran uang palsu yang ditangani Polda Jateng. Namun, jumlah itu naik 79 persen pada tahun 2020 menjadi 25 kasus.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menyebutkan, sepanjang 2020 jumlah kasus kriminalitas di Jawa Tengah mencapai 9.080 kasus. Angka itu turun sekitar 5,6 persen dari jumlah kejahatan yang terjadi pada 2019, yakni 9.615 kasus.
“Dari kasus sebanyak itu, sekitar 6.013 kasus diantaranya merupakan kasus kejahatan yang menyebabkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat seperti pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), narkoba, penipuan, dan perjudian,” kata Kapolda saat rilis akhir tahun 2020 di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Semarang, Rabu (30/12/2020).
Ia mengatakan, untuk kasus curat sepanjang 2020 di Jateng mencapai 1.592 kasus atau turun 7 persen dari tahun lalu, yakni 1.707 kasus. Sementara kasus curanmor juga mengalami penurunan dari 1.441 menjadi 1.267 kasus.
“Namun demikian, kasus kejahatan seperti tindak penyalahgunaan narkoba, pencurian dengan kekerasan (curas), dan peredaran uang palsu justru meningkat,” katanya.
(Baca juga: Kisah Asmara Terlarang Berujung Maut, ASN Gantung Diri usai Bunuh Wanita Selingkuhannya)
Sementara itu, untuk kasus narkoba sepanjang tahun 2020 tercatat ada 1.642 kasus atau naik 20 dibanding 2019, yakni 1.372 kasus. Sementara kasus curas naik dari 181 kasus, menjadi 217 kasus atau naik 20 persen.
(Baca juga: Santai Hadapi Pembubaran Oleh Pemerintah, FPI Solo: Biarkan Saja, Negaranya Lagi Kacau)
Sedangkan kasus peredaran uang palsu yang mengalami kenaikan. Pada 2019 tercatat ada 14 kasus peredaran uang palsu yang ditangani Polda Jateng. Namun, jumlah itu naik 79 persen pada tahun 2020 menjadi 25 kasus.
(boy)
tulis komentar anda