Buaya Muara yang Ditemukan di Selokan Diduga Akan Diperjual Belikan

Rabu, 30 Desember 2020 - 06:30 WIB
“Buaya muara ini termasuk satwa liar dilindungi untuk itu akan ada sanksi hukum bagi yang memperjual belikan atau memelihara dengan tanpa izin,” kata dia.

(Baca: Buaya Muara Gegerkan Warga Palembang, BKSDA Minta Semua Berhati-hati)

Sebelum dilepas liarkan kehabitatnya anakan buaya ini, lanjut dia, akan terlebih dahulu diobservasi untuk melihat dan memulihkan kondisi kesehatannya.

“Setelah dinilai kondisi kesehatannya membaik buaya akan dilepaskan kehabitatnya di kawasan Suaka Marga Satwa Padang Sugihan perbatasan Kabupaten Banyuasin dan Kabupaten Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan,” timpalnya.

Sementara menurut Khairani warga setempat, sebelumnya buaya tersebut sudah terlebih dahulu diamankan warga dimana reptil sepanjang 1,5 meter itu pertama kali ditemukan oleh warga yang melintas. Saat ditemukan buaya berada di dalam selokan di Simpang Tanjung Barangan, Kelurahan Alang Alang Lebar, Ilir Barat I Palembang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!