28 Anggota Polisi di Polda DIY Langgar Kode Etik, Dua Dipecat
Selasa, 29 Desember 2020 - 19:20 WIB
Kapolda DIY Irjen Pol Asep Suhendar. Foto: Dok/SINDONews
SLEMAN - Sebanyak 70 personel Polda DIY sepanjang tahun 2020 melakukan pelanggaran. 42 personel melakukan pelanggaran disiplin dan 28 personel langgar kode etik.
Dari jumlah itu, paling banyak dari golongan bintara 55 personel, diikuti perwira pertama (pama) 10 personel, perwira menengah (pamen), 3personel dan masing-masing satu personel, tamtama serta ASN.Jumlah ini menurun dibandingkan tahun sebelumnya, yakni 77 personel atau turun 7 personel. (Baca Juga: Sepanjang Januari-Oktober 2020, 113 Polisi Dipecat Terbanyak Kasus Narkoba)
Kapolda DIY Irjen Pol Asep Suhendar mengemukakan, atas pelanggaran itu, telah diambil tindakan sidang disiplin dan sidang kode komisi kode etik Polri (KKEP). Untuk personel yang melakukan pelanggaran kode etik,setelah dilakukan KKEP, 19 personel mendapatkan hukumam, dua di antaranya diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH). Terdiri dari satu bintara dan satu tamtama.
Sanksi lainnya,tour of duty (TOD) sebanyak 8 personel,tour of area (TOA), tiga personel, surat perintah penghentian pemeriksaan profesi (SP4), 4 personel dan masing-masing satu persoel dilimpahkan ke Polresta serta pelimpaha disiplin. (Baca Juga: Tembaki Warga hingga Tewas, Koboi Ini Dibekuk di Tengah Hutan, 12 Senapan Disita)
Dari jumlah itu, paling banyak dari golongan bintara 55 personel, diikuti perwira pertama (pama) 10 personel, perwira menengah (pamen), 3personel dan masing-masing satu personel, tamtama serta ASN.Jumlah ini menurun dibandingkan tahun sebelumnya, yakni 77 personel atau turun 7 personel. (Baca Juga: Sepanjang Januari-Oktober 2020, 113 Polisi Dipecat Terbanyak Kasus Narkoba)
Kapolda DIY Irjen Pol Asep Suhendar mengemukakan, atas pelanggaran itu, telah diambil tindakan sidang disiplin dan sidang kode komisi kode etik Polri (KKEP). Untuk personel yang melakukan pelanggaran kode etik,setelah dilakukan KKEP, 19 personel mendapatkan hukumam, dua di antaranya diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH). Terdiri dari satu bintara dan satu tamtama.
Sanksi lainnya,tour of duty (TOD) sebanyak 8 personel,tour of area (TOA), tiga personel, surat perintah penghentian pemeriksaan profesi (SP4), 4 personel dan masing-masing satu persoel dilimpahkan ke Polresta serta pelimpaha disiplin. (Baca Juga: Tembaki Warga hingga Tewas, Koboi Ini Dibekuk di Tengah Hutan, 12 Senapan Disita)
Lihat Juga :