Tahun Depan, Wisatawan di Kawasan Bira Bulukumba Diasuransikan

Selasa, 29 Desember 2020 - 18:44 WIB
Adapun pokok-pokok perjanjian kerja sama tersebut diantaranya, yang pertama lokasi pertanggungan terletak di Kawasan Wisata Tanjung Bira yang meliputi seluruh area tempat wisata daratan maupun perairan mulai dari pintu masuk, Pantai Pasir Putih Bira, Pantai Bara, Titik Nol, Pulau Kambing dan Pulau Liukang Loe.

Kedua, premi asuransi dipungut dari pengunjung kawasan wisata sebesar Rp1.000 (seribu rupiah) perorang untuk sekali masuk. Dan besarnya dana santunan meninggal dunia karena kecelakaan Rp12.500.000 dan Cacat Tetap Rp12.500.000 serta biaya perawatan karena kecelakaan Rp2.500.000.

"Dengan adanya perjanjian ini yang berlaku efektif tanggal 1 Januari 2021 maka bagi wisatawan yang berkunjung diharapkan untuk menyimpan struk pembayaran selama berada di Kawasan Wisata Tanjung Bira , sebagai bukti pertanggungan yang akan diperlihatkan jika akan melakukan klaim asuransi," terangnya.



Kepala Cabang PT Jasaraharja Putera Cabang Makassar, Ahmad Zulfikar yang dikonfirmasi mengaku jika kerjasama tersebut merupakan langkah maju dalam memberikan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan aktivitasnya.

"Ini merupakan upaya dalam memberikan cover asuransi ke masyarakat," singkatnya.
(agn)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content