Kades dan Sekdes di Batanghari Jambi Diduga Korupsi Dana Desa Rp 500 Juta
Selasa, 29 Desember 2020 - 13:55 WIB
BATANGHARI - Polres Batanghari Jambi berhasil mengungkap dugaan korupsi dana desa sebasar Rp 500 juta dengan tersangka Pjs Kepala Desa berinisial MT dan Sekretaris Desa HS.
Korupsi dana desa tersebut terjadi di Desa Kembang Tanjung, Kecamatan Mersam. Dimana dana desa sebesar Rp 518,918,000 digunakan untuk pembangunan turap di daerah aliran sungai Batanghari , padahal sesuai aturan, anggaran tersebut seharusnya untuk pembangunan jalan lingkungan, namun di alihkan ke pembangunan turap.
Kapolres Batanghari Jambi AKBP Heru Ekwanto dalam keterangan pers menyebutkan bahwa akhir tahun ini polres Batanghari Jambi melakukan pendataan dengan kasus yang menonjol pencurian, penipuan, penggelapan serta kekerasan terhadap anak dan wanita. "Kasus ini masih mendominasi di Batanghari, terutama kasus pencurian," kata Heru. (Baca: 2 Jembatan di Benjeng Ambrol Ambrol Diterjang Banjir Kali Lamong).
Dikatakan, kasus untuk dana desa juga mengalami penurunan volume, dan perkara tersebut menggunakan pasal berlapis pasal 2 ayat 1, pasal 3, junto pasal55 ayat 1, KUHP Pidana, ancaman kurungan maksimal 5 tahun. "Semoga tidak ada lagi yang bermain main dengan dana desa," ucapnya. (Baca: Miris, Remaja Ini Nekat Bawa Lari dan Setubuhi Pacar di Rumah Kosong).
Sementara itu, untuk narkoba sendiri di tahun ini sudah terjadi sebanyak 44 kasus. "Untuk daerah yang rawan narkoba banyak terjadi di kecamatan Marosebo Ulu, kecamatan Mersam, Kecamatan Tembesi dan kecamatan Bathin XXIV," pungkasnya.
Korupsi dana desa tersebut terjadi di Desa Kembang Tanjung, Kecamatan Mersam. Dimana dana desa sebesar Rp 518,918,000 digunakan untuk pembangunan turap di daerah aliran sungai Batanghari , padahal sesuai aturan, anggaran tersebut seharusnya untuk pembangunan jalan lingkungan, namun di alihkan ke pembangunan turap.
Kapolres Batanghari Jambi AKBP Heru Ekwanto dalam keterangan pers menyebutkan bahwa akhir tahun ini polres Batanghari Jambi melakukan pendataan dengan kasus yang menonjol pencurian, penipuan, penggelapan serta kekerasan terhadap anak dan wanita. "Kasus ini masih mendominasi di Batanghari, terutama kasus pencurian," kata Heru. (Baca: 2 Jembatan di Benjeng Ambrol Ambrol Diterjang Banjir Kali Lamong).
Dikatakan, kasus untuk dana desa juga mengalami penurunan volume, dan perkara tersebut menggunakan pasal berlapis pasal 2 ayat 1, pasal 3, junto pasal55 ayat 1, KUHP Pidana, ancaman kurungan maksimal 5 tahun. "Semoga tidak ada lagi yang bermain main dengan dana desa," ucapnya. (Baca: Miris, Remaja Ini Nekat Bawa Lari dan Setubuhi Pacar di Rumah Kosong).
Sementara itu, untuk narkoba sendiri di tahun ini sudah terjadi sebanyak 44 kasus. "Untuk daerah yang rawan narkoba banyak terjadi di kecamatan Marosebo Ulu, kecamatan Mersam, Kecamatan Tembesi dan kecamatan Bathin XXIV," pungkasnya.
(nag)
tulis komentar anda