Bupati Gowa Bentuk Tim Identifikasi Masalah Penggunaan Lahan di Malino

Selasa, 29 Desember 2020 - 13:37 WIB
Bupati Kabupaten Gowa, Adnan Putrichta Ichsan. Foto: SINDOnews/Herni Amir
GOWA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa melakukan identifikasi terkait lahan yang boleh dilakukan pembangunan atau tidak, karena masuk kawasan wisata atau hutan lindung .

Bupati Gowa , Adnan Purichta Ichsan mengatakan, hal ini dilakukan karena tingginya animo masyarakat untuk berinvestasi di kawasan Malino , Kecamatan Tinggimoncong.



"Saat ini keinginan masyarakat untuk berinvestasi di Malino sangat tinggi, sehingga kita perlu melakukan langkah antisipasi dengan menyiapkan data jelas, mana yang termasuk kawasan hutan lindung dan tidak atau bisa dilakukan investasi melalui izin bupati. Apalagi tahun 2021 mendatang pelebaran jalan Malino akan dilanjutkan," ungkapnya, Selasa (29/12/2020).

Adnan mengaku, di kawasan Malino terdapat bangunan yang melanggar seperti tidak memiliki IMB, bahkan membangun dalam kawasan hutan lindung .



Namun Pemkab Gowa tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti hal tersebut, dikarenakan terkendala dengan kewenangan.

"Permasalahan saat ini hutan lindung tapi banyak bangunan di dalamnya. Kita tidak boleh menghalangi animo publik sehingga yang perlu kita lakukan memperjelas mana yang bisa dan tidak bisa atau mana yang menjadi kewenangan pihak pemda," tambah orang nomor satu di Gowa itu.

Olehnya itu, untuk menindaklanjuti perencanaan tersebut, pihaknya membentuk tim untuk mengidentifikasi masalah dalam penggunaan lahan agar bisa melangkah ke tahap selanjutnya, yaitu melaksanakan kegiatan tapal batas.

Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More