Terjerat Jebakan Hama Beraliran Listrik, Pemuda di Sumsel Tewas Kesetrum

Senin, 28 Desember 2020 - 07:28 WIB
Kemudian, setelah dilakukan interogasi, saksi Burhanudin akhirnya mengakui jika korban tewas setelah terjerat perangkat hama beraliran listrik yang dipasangnya. "Selain kawat, petugas juga mengamankan barang bukti AKI mobil dan travo," katanya.

(Baca juga: Resepsi Pejantan Tangguh Nikahi Dua Wanita Sekaligus Tak Patuhi Protokol Kesehatan )

Petugas kemudian menetapkan pemilik lahan sebagai tersangka dan mengamankannya ke Polsek Muaradua guna proses pemeriksaan lebih lanjut. "Tersangka akan dijerat dengan pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," pungkasnya.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!