Terjerat Jebakan Hama Beraliran Listrik, Pemuda di Sumsel Tewas Kesetrum
Senin, 28 Desember 2020 - 07:28 WIB
OKUS - Seorang pemuda di Kabupaten OKU Selatan, Sumsel, Tomi Jepisa (20), ditemukan tewas di lahan kebun jagung. Belakangan diketahui jika korban terjerat jebakan hama beraliran listrik.
Kapolres OKU Selatan, AKBP Zulkarnain Harahap, melalui Kasat Reskrim AKP Apromico, mengatakan korban pertama kali ditemukan tewas oleh pemilik lahan kebun jagung, yakni Burhanudin (58 tahun).
(Baca juga: Tragis, Bocah 10 Tahun Meregang Nyawa, Kepalanya Tertembak Senapan Angin Tetangga )
Setelah dilakukan penyelidikan dan olah TKP, polisi menemukan beberapa kejanggalan. Salah satunya kawat yang berada di lokasi tempat ditemukannya korban. "Petugas kemudian kembali mendatangi TKP dan menemukan sejumlah barang bukti baru," katanya, Minggu (27/12/2020).
Kemudian, setelah dilakukan interogasi, saksi Burhanudin akhirnya mengakui jika korban tewas setelah terjerat perangkat hama beraliran listrik yang dipasangnya. "Selain kawat, petugas juga mengamankan barang bukti AKI mobil dan travo," katanya.
(Baca juga: Resepsi Pejantan Tangguh Nikahi Dua Wanita Sekaligus Tak Patuhi Protokol Kesehatan )
Petugas kemudian menetapkan pemilik lahan sebagai tersangka dan mengamankannya ke Polsek Muaradua guna proses pemeriksaan lebih lanjut. "Tersangka akan dijerat dengan pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," pungkasnya.
Lihat Juga: Ketua OSIS SMAN 1 Cawas Tewas Tersetrum saat Diceburkan ke Kolam untuk Rayakan Ulang Tahun
Kapolres OKU Selatan, AKBP Zulkarnain Harahap, melalui Kasat Reskrim AKP Apromico, mengatakan korban pertama kali ditemukan tewas oleh pemilik lahan kebun jagung, yakni Burhanudin (58 tahun).
(Baca juga: Tragis, Bocah 10 Tahun Meregang Nyawa, Kepalanya Tertembak Senapan Angin Tetangga )
Setelah dilakukan penyelidikan dan olah TKP, polisi menemukan beberapa kejanggalan. Salah satunya kawat yang berada di lokasi tempat ditemukannya korban. "Petugas kemudian kembali mendatangi TKP dan menemukan sejumlah barang bukti baru," katanya, Minggu (27/12/2020).
Kemudian, setelah dilakukan interogasi, saksi Burhanudin akhirnya mengakui jika korban tewas setelah terjerat perangkat hama beraliran listrik yang dipasangnya. "Selain kawat, petugas juga mengamankan barang bukti AKI mobil dan travo," katanya.
(Baca juga: Resepsi Pejantan Tangguh Nikahi Dua Wanita Sekaligus Tak Patuhi Protokol Kesehatan )
Petugas kemudian menetapkan pemilik lahan sebagai tersangka dan mengamankannya ke Polsek Muaradua guna proses pemeriksaan lebih lanjut. "Tersangka akan dijerat dengan pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," pungkasnya.
Lihat Juga: Ketua OSIS SMAN 1 Cawas Tewas Tersetrum saat Diceburkan ke Kolam untuk Rayakan Ulang Tahun
(msd)
tulis komentar anda