Dua Staf Dispora Sulsel Positif Covid-19

Minggu, 27 Desember 2020 - 21:13 WIB
Dia melanjutkan, kebijakan WFH sebagai upaya memutus mata rantai penularan virus corona di kantornya. Bagi ASN yang memiliki penyakit atau gejala sakit, untuk sementara tidak diperbolehkan ke kantor.

"Makanya kami segera cepat melakukan pembatasan aktivitas work from office (WFO), dengan menerapkan WFH dan melarang staf yang sudah mengalami gejala dan sakit untuk masuk kantor," tegas Arwin.

Baca juga: Jenis Baru COVID-19 Disebut Berpotensi Ganggu Program Vaksinasi

Kebijakan WFH ini, lanjut dia, selaras dengan surat edaran Gubernur Sulsel bernomor: 800/9214/B.Organisasi Tentang Perpanjangan Kedelapan Belas Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 tanggal 21 Desember 2020.

Dalam edaran itu disebutkan, pembagian 75% pegawai bekerja dari rumah (WFH) dan 25% bekerja dari kantor (WFO). Pengaturan sistem kerja WFH ini diperuntukkan ASN yang memiliki riwayat penyakit kanker, darah tinggi, gangguan jantung, gangguan ginjal dan/atau diabetes.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!