Langgar Jam Operasi, Warung dan Toko Pakaian Ditutup Paksa

Sabtu, 26 Desember 2020 - 01:15 WIB
Satgas Penanganan COVID-19 Parepare melakukan penutupan paksa salah satu warung makan yang nekat tetap beroperasi melewati waktu yang telah ditentukan. Foto: iNews/Ichsan Anshari
PAREPARE - Sejumlah warung dan toko pakaian ditutup paksa oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Kota Parepare. Pasalnya, mereka kedapatan nekat beroperasi hingga diatas waktu yang ditentukan.

Penutupan tersebut sesuai dengan aturan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare memalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Taufan Pawe tentang batas jam operasional toko dan warung yakni pukul 20.00 Wita. (Baca Juga: Tekan Laju Covid-19, Pemerintah Parepare Akan Batasi Jam Operasional Kafe)



Hal tersebut dilakukan demi memutus mata rantai penyebaran covid-19 yang saat ini kembali mengalami peningkatan kasus di tanah kelahiran Presiden Ketiga Ri, BJ Habibie.

Meski telah ditetapkan pembatasan jam operasi yakni hingga pukul 20:00 Wita waktu setempat, sejumlah warung dan toko pakaian masih nekat beroperasi hingga melewati batas waktu yang ditentukan. (Baca Juga: Ribuan Warga Antar Jenazah Thoriq Husler ke Rujab Bupati Lutim)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!