Libur Nataru, Ini Langkah Pemkab Sleman Cegah Penyebaran COVID-19
Rabu, 23 Desember 2020 - 20:16 WIB
(Baca juga: Detik-detik Menegangkan saat Tangan Bocah 9 Tahun Terlepas hingga Tewas di Bendungan Kebonbatur)
“Bagi pelanggar protokol kesehatan juga akan dilakukan penindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.
Pemkab Sleman juga mewajibkan pelaku perjalanan dalam negeri yang memasuki wilayah Sleman untuk membawa hasil uji Rapid Test Antigen atau tes RT-PCR dengan hasil negatif.
(Baca juga: Malam Tahun Baru 2021, Candi Gedong Songo Semarang Steril Pengunjung)
“Ketentuan hasil tes yaitu Rapid Test Antigen paling lama tiga hari sebelum memasuki Sleman dan hasil RT-PCR paling lama tujuh hari sebelum memasuki Sleman,” paparnya.
“Bagi pelanggar protokol kesehatan juga akan dilakukan penindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.
Pemkab Sleman juga mewajibkan pelaku perjalanan dalam negeri yang memasuki wilayah Sleman untuk membawa hasil uji Rapid Test Antigen atau tes RT-PCR dengan hasil negatif.
(Baca juga: Malam Tahun Baru 2021, Candi Gedong Songo Semarang Steril Pengunjung)
“Ketentuan hasil tes yaitu Rapid Test Antigen paling lama tiga hari sebelum memasuki Sleman dan hasil RT-PCR paling lama tujuh hari sebelum memasuki Sleman,” paparnya.
(boy)
tulis komentar anda