Libur Nataru, Ini Langkah Pemkab Sleman Cegah Penyebaran COVID-19

Rabu, 23 Desember 2020 - 20:16 WIB
loading...
Libur Nataru, Ini Langkah...
Sekda Sleman Harda Kiswaya memberikan keterangan pengecahan penyebaran COVID-19 saat libur Nataru di Sleman, Rabu (23/12/2020). Foto/MNC Portal Indonesia (MPI)/Priyo Setyawan
A A A
SLEMAN - Angka terkonfirmasi positif COVID-19 harian di wilayah Sleman saat ini masih tinggi. Sleman termasuk dalam kategori zona merah.

Total konfirmasi positif, Rabu (23/12/2020) pukul 10.30 WIB mencapai 4.392 orang dengan rincian dirawat 1.120 orang, sembuh 3.204 orang, meninggal 74 orang.

Sekda Sleman Harda Kiswaya mengatakan, kondisi memprihatinkan ini membutuhkan perhatian serius semua pihak guna meminimalisir dan memutus penyebaran penularan COVID-19.

Di antaranya dengan memperketat disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes). Memakai masker, cuci tangan dengan sabun di air mengalir, jaga jarak dan tidak berkerumum.

“Mencegah terjadinya kerumunan ini penting. Apalagi momentum libur nasional dan cuti bersama Natal 2020 dan tahun baru 2021 berpotensi memunculkan kerumunan,” kata Harda, Rabu (23/12/2020).

Harda menjelaskan seluruh masyarakat, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara dan penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang menyelenggarakan aktifitas selama libur atau cuti juga telah diinstruksikan tidak menimbulkan kegiatan yang berpotensi menimbulkan keramaian atau kerumunan. Termasuk membatasi jam buka.

“Semua aktivitas usaha mulai 24 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 dibatasi maksimal pukul 22.00 WIB," jelasnya.

Satgas penanganan COVID-19 kabupetan, kapanewon dan kalurahan baik secara sendiri-sendiri maupun bekerjasama dengan TNI/Polri jiga harus proaktif melakukan pengawasan dan pembubaran setiap aktifitas yang menimbulkan kerumunan.

Bagi keluarga maupun individu dihimbau untuk mengurangi aktifitas di luar rumah kecuali untuk kegiatan pemenuhan kebutuhan yang bersifat mendasar atau mendesak.

(Baca juga: Detik-detik Menegangkan saat Tangan Bocah 9 Tahun Terlepas hingga Tewas di Bendungan Kebonbatur)

“Bagi pelanggar protokol kesehatan juga akan dilakukan penindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.

Pemkab Sleman juga mewajibkan pelaku perjalanan dalam negeri yang memasuki wilayah Sleman untuk membawa hasil uji Rapid Test Antigen atau tes RT-PCR dengan hasil negatif.

(Baca juga: Malam Tahun Baru 2021, Candi Gedong Songo Semarang Steril Pengunjung)

“Ketentuan hasil tes yaitu Rapid Test Antigen paling lama tiga hari sebelum memasuki Sleman dan hasil RT-PCR paling lama tujuh hari sebelum memasuki Sleman,” paparnya.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1340 seconds (0.1#10.140)