Libur Nataru, Ini Langkah Pemkab Sleman Cegah Penyebaran COVID-19

Rabu, 23 Desember 2020 - 20:16 WIB
loading...
Libur Nataru, Ini Langkah...
Sekda Sleman Harda Kiswaya memberikan keterangan pengecahan penyebaran COVID-19 saat libur Nataru di Sleman, Rabu (23/12/2020). Foto/MNC Portal Indonesia (MPI)/Priyo Setyawan
A A A
SLEMAN - Angka terkonfirmasi positif COVID-19 harian di wilayah Sleman saat ini masih tinggi. Sleman termasuk dalam kategori zona merah.

Total konfirmasi positif, Rabu (23/12/2020) pukul 10.30 WIB mencapai 4.392 orang dengan rincian dirawat 1.120 orang, sembuh 3.204 orang, meninggal 74 orang.

Sekda Sleman Harda Kiswaya mengatakan, kondisi memprihatinkan ini membutuhkan perhatian serius semua pihak guna meminimalisir dan memutus penyebaran penularan COVID-19.

Di antaranya dengan memperketat disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes). Memakai masker, cuci tangan dengan sabun di air mengalir, jaga jarak dan tidak berkerumum.

“Mencegah terjadinya kerumunan ini penting. Apalagi momentum libur nasional dan cuti bersama Natal 2020 dan tahun baru 2021 berpotensi memunculkan kerumunan,” kata Harda, Rabu (23/12/2020).

Harda menjelaskan seluruh masyarakat, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara dan penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang menyelenggarakan aktifitas selama libur atau cuti juga telah diinstruksikan tidak menimbulkan kegiatan yang berpotensi menimbulkan keramaian atau kerumunan. Termasuk membatasi jam buka.

“Semua aktivitas usaha mulai 24 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 dibatasi maksimal pukul 22.00 WIB," jelasnya.

Satgas penanganan COVID-19 kabupetan, kapanewon dan kalurahan baik secara sendiri-sendiri maupun bekerjasama dengan TNI/Polri jiga harus proaktif melakukan pengawasan dan pembubaran setiap aktifitas yang menimbulkan kerumunan.

Bagi keluarga maupun individu dihimbau untuk mengurangi aktifitas di luar rumah kecuali untuk kegiatan pemenuhan kebutuhan yang bersifat mendasar atau mendesak.

(Baca juga: Detik-detik Menegangkan saat Tangan Bocah 9 Tahun Terlepas hingga Tewas di Bendungan Kebonbatur)

“Bagi pelanggar protokol kesehatan juga akan dilakukan penindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.

Pemkab Sleman juga mewajibkan pelaku perjalanan dalam negeri yang memasuki wilayah Sleman untuk membawa hasil uji Rapid Test Antigen atau tes RT-PCR dengan hasil negatif.

(Baca juga: Malam Tahun Baru 2021, Candi Gedong Songo Semarang Steril Pengunjung)

“Ketentuan hasil tes yaitu Rapid Test Antigen paling lama tiga hari sebelum memasuki Sleman dan hasil RT-PCR paling lama tujuh hari sebelum memasuki Sleman,” paparnya.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pelaku UMKM Ikuti Pelatihan...
Pelaku UMKM Ikuti Pelatihan Pengembangan Desa Wisata Pentingsari Sleman
Garuda Indonesia Angkut...
Garuda Indonesia Angkut 1,5 Juta Penumpang Selama Nataru 2026
Hari Pertama Kerja 2026,...
Hari Pertama Kerja 2026, Pekerja Tetap Semangat meski Jakarta Macet
Jalan Gatot Subroto...
Jalan Gatot Subroto Padat Merayap di Hari Pertama Masuk Kerja usai Libur Nataru
Arus Balik Libur Tahun...
Arus Balik Libur Tahun Baru, 53 Ribu Penumpang Tiba di Stasiun Kereta Daop 1 Jakarta
Puncak Arus Balik Libur...
Puncak Arus Balik Libur Tahun Baru, 72 Persen Penumpang Whoosh Kembali ke Jakarta
Zat Kimia Persisten...
Zat Kimia Persisten Ditemukan dalam 98,8% Darah Warga AS
Kepala WHO Peringatkan...
Kepala WHO Peringatkan Lebih Banyak Kasus Hantavirus akan Muncul
WHO: Wabah Hantavirus...
WHO: Wabah Hantavirus Bukan Awal Pandemi Covid-19 Berikutnya
Rekomendasi
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Serangan Drone Ukraina...
Serangan Drone Ukraina Meningkat, Perang Hadir di Depan Rumah Warga Rusia
Relawan Sebut Prabowo...
Relawan Sebut Prabowo Sedang Memimpin Perang Besar Melawan Mafia Ekonomi dan SDA
Berita Terkini
12 Wilayah Indonesia...
12 Wilayah Indonesia Siaga Tsunami Pascagempa M7,7 yang Berpusat di Filipina
Peringatan Dini Tsunami...
Peringatan Dini Tsunami di Sulut, Gorontalo, Sulteng, Malut, Kaltim Pasca Gempa M7,7
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
Infografis
Cegah Anemia, Ini 3...
Cegah Anemia, Ini 3 Waktu Terbaik Makan Daging bagi Wanita
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved