Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Polda Sumsel Blender Sabu dan Ekstasi

Rabu, 23 Desember 2020 - 16:04 WIB
Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Polda Sumsel Blender Sabu dan Ekstasi. Foto/SINDOnews/Dede Feb
PALEMBANG - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel memusnahkan 4.574,68 gram sabu dan 5.326 butir pil ekstasi. Pemusnahan ini merupakan barang bukti hasil tangkapan dari bulan November-Desember 2020.

Pemusnahan barang bukti narkoba yang dilakukan di halaman Ditresnarkoba Polda Sumsel dengan cara diblender tersebut merupakan barang bukti dari 12 Laporan Polisi dengan mengamankan 8 orang tersangka.



Kapolda Sumsel, Irjen Pol Eko Indra Heri yang memimpin langsung pemusanahan memblender barang bukti narkoba tersebut yang dicampurkan ke deterjen untuk menghilangkan zat kimia yang terkandung di narkoba tersebut.

Irjen Pol Eko Indra Heri mengatakan, pemusnahan ini merupakan sebagian kecil dari kegiatan dalam rangka penegakan hukum terhadap narkoba dan komitmen Polri dalam memberantas penyalahgunaan narkotika.

"Ini menunjukan komitmen kita bahwa tidak main-main jika menyangkut masalah narkoba. Saya perintahkan kepada jajaran narkoba dan seluruh anggota Polri untuk tindak tegas bandar narkoba yang membahayakan jiwa personil maupun orang lain saat dilakukan penangkapan," kata Eko Indra Heri, Rabu (23/12/2020).

Kapolda Sumsel juga mengimbau untuk bersama-sama memutus rantai peredaran narkoba yang ada di tengah masyarakat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!