Mabuk, Tukang Parkir di Yogya Remas Payudara Penjual Pecel Lele
Kamis, 16 April 2020 - 22:02 WIB
"Warga yang melihat kejadian itu langsung mengamankan S dan menyerahkan ke Polsek," kata Endang, Kamis (16/4/2020).
Petugas masih mengembangkan kasus ini. Sebab dari hasil pemeriksaan, S mengakui sebelum melakukan perbuatan tersebut habis mengkonsumsi minuman keras (miras) yang di beli di daerah Kasihan, Bantul.
"S dijerat Pasal 281 KUHP tentang Perbuatan Asusila dengan ancaman maksimal enam tahun dan Pasal 406 tentang Perusakan dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara," katanya.
Petugas masih mengembangkan kasus ini. Sebab dari hasil pemeriksaan, S mengakui sebelum melakukan perbuatan tersebut habis mengkonsumsi minuman keras (miras) yang di beli di daerah Kasihan, Bantul.
"S dijerat Pasal 281 KUHP tentang Perbuatan Asusila dengan ancaman maksimal enam tahun dan Pasal 406 tentang Perusakan dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara," katanya.
(abd)
Lihat Juga :