Mabuk, Tukang Parkir di Yogya Remas Payudara Penjual Pecel Lele

Kamis, 16 April 2020 - 22:02 WIB
loading...
Mabuk, Tukang Parkir...
Petugas menunjukkan tersangka tindak asusila di Mapolsek Wirobrajan, Yogyakarta, Kamis (16/4/2020). Foto/IST
A A A
YOGYAKARTA - Warga Jalan Puntodewo, Wirobrajan, Yogyakarta, S (57) harus berurusan dengan pihak berwajib setelah melakukan tindak asusila kepada wanita paruh baya, SL (55), warga Jalan Onroseno, Wirobrajan, Yogyakarta. S diketahui meremas payudara, menendang kemaluan, dan memukul kening perempuan itu di dekat warung pecel lele milik korban di Jalan Tendean, Wirobrajan, Selasa (14/4/2020) malam. Kini S ditahan di Mapolsek Wirobrajan, Yogyakarta.

Kapolsek Wirobrajan, Kompol Endang Sri Widiyanti mengatakan, kejadian ini berawal saat S yang bekerja sebagai tukang parkir, Selasa (14/4/2020 ) pukul 23.50 WIB akan membeli minuman jahe di warung angkringan dekat warung pecel lele milik SL. Ketika melihat SL sendirian menjaga warungnya timbul niat melakukan tidak asusila.

Waktu mendekat ke penjual untuk pesan minum, S menggerakkan kakinya dengan menendang ke arah kemaluan SL, termasuk memegang dan memeras payudaranya sebanyak satu kali. Mendapat perlakukan itu, SL tidakterima lantas membalas dengan cara memukul muka S. Karena dipukul SL balik memukul dengan tangan kosong mengenai kening sebelah kiri. Setelah itu terjadi adu mulut, hingga keduanya saling pukul.

SL mengambil batu yang berada di lokasi kejadian dan melemparkannya ke muka S. Karena dilempar batu, S mengambil sebuah batu besar. Karena takut SL lari ke warungnya. S mengikuti SL. Sesampainya di warung SL, S langsung melakukan perusakan dengan cara menjungkir-balikkan gerobak, meja dan kursi. Tidak hanya itu, S juga memecah barang berupa gelas yang ada di warung tersebut.

"Warga yang melihat kejadian itu langsung mengamankan S dan menyerahkan ke Polsek," kata Endang, Kamis (16/4/2020).

Petugas masih mengembangkan kasus ini. Sebab dari hasil pemeriksaan, S mengakui sebelum melakukan perbuatan tersebut habis mengkonsumsi minuman keras (miras) yang di beli di daerah Kasihan, Bantul.

"S dijerat Pasal 281 KUHP tentang Perbuatan Asusila dengan ancaman maksimal enam tahun dan Pasal 406 tentang Perusakan dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
Rayakan HUT ke-4, Next...
Rayakan HUT ke-4, Next Hotel Yogyakarta Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Eurasia Clinic Hair...
Eurasia Clinic Hair Transplant Siap Jadi Klinik Nomor 1 di Indonesia
Cegah Jadi Tempat Asusila,...
Cegah Jadi Tempat Asusila, Pengawasan Taman di Jakarta Bakal Diperketat
Eks Kapolres Bima Kota...
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Diduga Lakukan Penyimpangan Sosial Asusila
Masjid Jogokariyan Bagikan...
Masjid Jogokariyan Bagikan 3.800 Takjil Setiap Hari selama Ramadan 2026, Menu Opor Ayam hingga Tongseng
Karaton Ngayogyakarta...
Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat Perkuat Promosi Budaya dan Pariwisata Yogyakarta di Pasar Global
Buntut Kasus Daycare...
Buntut Kasus Daycare di Yogyakarta, DPR Desak Pemda Evaluasi Izin Seluruh Tempat Titip Anak
Kekerasan Daycare di...
Kekerasan Daycare di Yogyakarta, Selly PDIP: Tragedi Kegagalan Sistem Perlindungan Anak
Rekomendasi
Kejagung: Sony Sanjaya...
Kejagung: Sony Sanjaya Tak Bisa Jadi Justice Collaborator Jika Menjadi Pelaku Utama
Brasil vs Maroko: Peluang...
Brasil vs Maroko: Peluang Selecao Kalahkan Singa Atlas Capai 58,6 Persen
Pentagon Mengungkap...
Pentagon Mengungkap Kumpulan Data UFO Baru, Apakah Banyak Kejutan?
Berita Terkini
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Satgas Yonarhanud 1...
Satgas Yonarhanud 1 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Sabu 21 Kg di Perbatasan RI-Malaysia
Aktivis Muda Nasional:...
Aktivis Muda Nasional: Persatuan Bangsa Penting di Tengah Tantangan Global
Gempa Magnitudo 5,1...
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Bitung Sulawesi Utara, Dirasakan di Manado dan Ternate
Judi Berkedok Game Center...
Judi Berkedok Game Center Digerebek, 69 Orang Ditangkap
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved