Tahanan Kasus Penggelapan Tewas Dikeroyok 13 Penghuni Sel di Deliserdang

Rabu, 23 Desember 2020 - 07:51 WIB
(Baca juga: Gagal Rampok Penumpang Angkot, Pria Ini Babak Belur Dihajar Massa )

Selanjutnya, pada Minggu (20/12/2020) sore, korban kembali dikeroyok hingga korban mengeluarkan darah dari bagian mulut, hidung, telinga. Sehingga tahanan lainnya berteriak dan personil Polsek Lubuk Pakam yang sedang piket menuju sel ruang tahanan.

Saat itu, korban sudah dalam keadaan telentang di lantai ruang tahanan. Lalu korban dibawa ke RSUD Deliserdang. Namun sekira pukul 19.50 wib, dokter jaga RSUD Deliserdang menyatakan korban sudah meninggal dunia.

Hasil autopsi dari RS Bhayangkara Medan dr Ismu Rizal Sp F SH ada ditemukan resapan darah yang luas pada kepala sampai dengan otak, ditemukan retakan dasar tulang tengkorak kepala, ditemukan robeknya penggantung usus, ditemukan resapan darah pada saluran cerna.

"Akibat perbuatan itu, para tersangka dijerat pasal 338, 170 (3), 351 (3) KUHPidana ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas AKBP Julianto P Sirait.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!