129 Ribu Baby Lobster Senilai Rp13 Miliar Gagal Diselundupkan ke Singapura

Selasa, 22 Desember 2020 - 20:01 WIB
Polda Jambi menggerebek tempat penyimpanan dan packing 129 ribu benih lobster atau baby lobster (BL) di Telanaipura, Kota Jambi. Foto/iNews TV/Azhari Sultan
JAMBI - Polda Jambi menggerebek tempat penyimpanan dan packing ratusan ribu benih lobster atau baby lobster (BL) di Jalan Letjen Suprapto, Telanaipura, Kota Jambi. Enam orang ikut diringkus petugas pada Senin malam (21/12/2020).

(Baca juga: Warga Surabaya Baper Setelah Ditinggal Risma Jadi Mensos)

Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo usai meninjau TKP mengatakan, ada sebanyak 21 box styrofoam barang bukti di dalam rumah yang disewa pelaku. "Setelah dihitung, jumlah baby lobsternya sekitar 129 ribu ekor lebih. 127 ribu ekor BL jenis pasir dan 2.466 ekor BL jenis mutiara," ungkapnya, Selasa (22/12/2020).



(Baca juga: Tiba di Bandara Ngurah Rai, 6 Penumpang Positif COVID-19)



Akibat penyelundupan itu kerugian negara ditaksir senilai Rp13 miliar lebih. Kapolda menambahkan, sebelum digerebek, petugas mendapatkan informasi adanya aksi penyelundupan BL dari Pulau Jawa yang akan transit di Jambi.

Usai melakukan penyelidikan, diketahui para pelaku akan transit di rumah yang sudah disewa pelaku lainnya. Akhirnya, tidak lama tiba di Jambi mereka digerebek petugas.

"BL tersebut didatangkan dari Sukabumi, Jawa Barat. Rencananya setelah BL di packing akan dikirim ke perairan Muara Sabak dan selanjutnya akan dikirim lagi ke negara Singapura melalui jalur perairan laut," tegas Rachmad. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku ditahan di sel tahanan Polda Jambi.
(shf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content