Tekan Angka COVID-19, Masuk Sumut Wajib Rapid Test Antigen

Selasa, 22 Desember 2020 - 17:49 WIB
Ilustrasi/SINDOnews/Dok
MEDAN - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi mengeluarkan aturan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang memasuki Wilayah Provinsi Sumut wajib menunjukkan hasil PCR atau Rapid Test Antigen dengan masa berlaku 14 hari.

Jubir Satgas Penanganan COVID-19 Sumut Whiko Irwan mewakili Gubernur Sumut mengatakan, aturan persyaratan wajib menunjukkan hasil PCR atau Rapid Test Antigen dengan Nomor 360/9626/2020 tanggal 18 Desember 2020 ini belaku mulai 21 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.



“Aturan yang diberlakukan pada masa liburan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 ini semata-mata untuk mencegah penyebaran COVID-19 dari luar daerah ke daerah lainnya di Sumut,” kata Whiko, Senin (21/12/2020).

Whiko juga menjelaskan, saat ini di Sumut perkembangan COVID-19 masih terbilang baik. Dari 33 kabupaten/kota didapatkan 2 kabupaten berzona hijau atau tidak ditemukan kasus, yakni Kabupaten Nias Utara dan Kabupaten Nias Selatan.

Kemudian, 4 kabupaten berzona kuning atau risiko rendah yang meliputi Kabupaten Nias, Nias Barat, Tapanuli Utara dan Simalungun. Selebihnya 27 kabupaten/kota lainnya berzona orange atau risiko sedang.

Berdasarkan data rekapitulasi yang dihimpun Satgas Penanganan COVID-19 Sumut, pada awal minggu keempat bulan Desember 2020.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!