Besok, Kota Bekasi Sahkan Perda Protokol Kesehatan
Selasa, 22 Desember 2020 - 15:15 WIB
Haeri juga menjelaskan, telah memberikan laporan perampungan poin Perda prokes tersebut kepada Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. Selanjutnya, DPRD Kota Bekasi akan menyiapkan agenda paripurna yang rencananya bakal dilakukan pada, Rabu (23/12/2020), untuk mengesahkan Perda AKB.
Selama ini, kata dia, Satpol PP kerap kali kesulitan memberlakukan sanksi mana kala menemukan pelanggaran protokol kesehatan, lantaran tak adanya payung hukum yang kuat. Diterbitkannya Perda AKB dinilainya penting agar masyarakat memahami dan mematuhi protokol kesehatan dengan diberlakukannya sanksi yang berpedoman pada perda.
”Semoga diberlakukannya perda ini, warga Bekasi makin sadar tentang arti dari kebiasaan hidup baru dalam kondisi pandemi. Jadi, jangan main-main dengan COVID-19,” tegasnya. Untuk itu, dia mengajak masyarakat untuk tetap mengedepankan protokol kesehatan dan menerapkan 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak).
Selama ini, kata dia, Satpol PP kerap kali kesulitan memberlakukan sanksi mana kala menemukan pelanggaran protokol kesehatan, lantaran tak adanya payung hukum yang kuat. Diterbitkannya Perda AKB dinilainya penting agar masyarakat memahami dan mematuhi protokol kesehatan dengan diberlakukannya sanksi yang berpedoman pada perda.
”Semoga diberlakukannya perda ini, warga Bekasi makin sadar tentang arti dari kebiasaan hidup baru dalam kondisi pandemi. Jadi, jangan main-main dengan COVID-19,” tegasnya. Untuk itu, dia mengajak masyarakat untuk tetap mengedepankan protokol kesehatan dan menerapkan 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak).
(wib)
Lihat Juga :