Besok, Kota Bekasi Sahkan Perda Protokol Kesehatan

Selasa, 22 Desember 2020 - 15:15 WIB
DPRD Kota Bekasi segera mengesahkan Peraturan Daerah bagi pelanggar protokol kesehatan di tengah Pandemi COVID-19. Ilustrasi/SINDOnews
BEKASI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi segera mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) bagi pelanggar protokol kesehatan (Prokes) di tengah Pandemi COVID-19. Pembahasan Perda Prokes ini sudah berjalan sejak awal Oktober 2020 dan secepatnya peraturan ini segera diterapkan.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) 12 DPRD Kota Bekasi, Haeri Parani mengatakan, poin dalam draft peraturan protokol kesehatan ini sudah dirampungkan dan menunggu untuk segera di sahkan. ”Selesai kemarin Senin (21/12), hasil fasilitasi dari gubernur, baru turun kemarin, saya sendiri yang jemput ke provinsi,” katanya, Selasa (22/12/2020).



Menurut dia, proses fasilitasi di tingkat provinsi berlangsung lama karena terdapat banyak penyesuaian pada penggunaan istilah. Tim Fasilitasi Provinsi Jawa Barat menginginkan agar Kota Bekasi mengikuti istilah yang digunakan Pemprov Jawa Barat. (Baca juga; H-3 Natal, 6.273 Penumpang KA Berangkat dari Gambir dan Pasar Senen )

Alhadil perda yang awalnya bernama Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) akan berganti nama menjadi Adaptasi Kebiasaan Hidup Baru (AKHB). ”Karena pusat memakai bahasa Adaptasi Kebiasaan Baru, makanya kita harus menyesuaikan dengan pusat,” ungkapnya. (Baca juga; Adang Wisatawan Masuk Puncak Bogor, Ribuan Petugas Berjaga di 9 Check Point )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!