Ribuan Pegawai Syara di Pinrang Bakal Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan

Selasa, 22 Desember 2020 - 11:31 WIB
Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan , kata Lubis, peserta akan menerima empat jaminan manfaat yang akan ditanggung pihak penyelenggara jamsos dalam hal ini BPJS Ketenagakerjaan. Diantaranya, kata dia, jaminan kecelakaan, jaminan pensiuan, jaminan hari tua, dan jaminan kematian.



Terkait iuran, tambah Lubis, Perlindungan JKK dan JKM khusus pegawai syara yang mencakup, sebesar Rp13.500 perbulan, yang akan dibayarkan oleh Pemkab Pinrang.

Dikegiatan yang sama, juga dilaksanakan pembayaran insentif 184 pegawai syara untuk priode bulan Juli hingga Desember 2020, dengan total anggaran sebesar Rp151.800.000. Imam masjid menerima Rp250 ribu perbulan, sementara khatib, bilal dan khadim, masing-masing sebesar Rp100 ribu perbulan.
(agn)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content