Wisata ke Puncak, Pengunjung Wajib Tunjukkan Hasil Rapid Test Antigen

Senin, 21 Desember 2020 - 15:59 WIB
Menurutnya, setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara/penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Khusus pada tanggal 24 Desember 2020 sampai dengan 27 Desember 2020 dan tanggal 31 Desember 2020 sampai dengan 3 Januari 2021. Bagi individu/keluarga mengurangi kegiatan di luar rumah," katanya.

Terkait dengan itu, kecuali untuk melaksanakan kegiatan ibadah, pemenuhan kebutuhan mendasar dan atau mendesak. "Serta pelaku usaha menerapkan balasan jam operasional paling lama sampai dengan pukul 19.00 WIB," pungkasnya. (Baca juga: Tertimpa Pohon Tumbang, 10 Pemetik Teh di Puncak Bogor Terluka )

Sekadar diketahui, jumlah kasus positif Covid-19 di Kabupaten Bogor terus melonjak. Data terbaru pada Minggu 20 Desember 2020, kasus positif Covid-19 di Kabupaten Bogor telah mencapai 4.678 orang. Rinciannya, sembuh 3.946 orang, meninggal 73 orang dan positif aktif atau masih sakit sebanyak 653 orang.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!