Wisata ke Puncak, Pengunjung Wajib Tunjukkan Hasil Rapid Test Antigen

Senin, 21 Desember 2020 - 15:59 WIB
loading...
Wisata ke Puncak, Pengunjung...
Bupati Bogor Ade Yasin. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
BOGOR - Bupati Bogor Ade Yasin menyerukan kepada masyarakat yang hendak berkunjung ke sejumlah tempat wisata dan penginapan di kawasan Puncak wajib menunjukan hasil rapid test antigen .

Imbauan tersebut merupakan salah satu point upaya pengendalian dan pencegahan Covid-19 di masa libur hari raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 yang tertuang dalam Seruan Bupati Bogor nomor: 423/COVID-19/Sekret/XII/202020.

Ade Yasin menyebutkan, selain tetap mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 3M dan tidak berkerumun. Tak hanya itu, dia juga meminta kepada para wisatawan yang berkunjung untuk menunjukan hasil rapid antigen.

"Khusus bagi wisatawan yang akan berkunjung ke tempat wisata dan atau menginap di hotel/resort/cottage di wilayah Kabupaten Bogor agar menunjukan Hasil Rapid Tes Antigen yang masih berlaku paling lama 3x24 jam sebelum kedatangan," ungkapnya, Senin 21 Desember 2020.

Ia menjelaskan, seruan ini berlaku mulai Senin (21/12/2020) sampai dengan tanggal 8 Januari 2021. Dalam seruan tersebut juga, Ade meminta masyarakat untuk memprioritaskan berada di dalam rumah dan mengurangi keglatan di luar rumah, kecuali untuk kegiatan yang mendasar atau mendesak.

"Setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara/penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktifitas selama libur natal dan tahun baru," katanya. (Baca juga: Malam Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Akan Ditutup Mulai Pukul 18.00 WIB )

Selain itu, wajib juga melaksanakan protokol kesehatan diantaranya memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, tidak berkerumun dan membatasi aktintas di tempat umum/keramaian.

"Dilarang menyelenggarakan perayaan pergantian malam tahun baru 2021 baik didalam maupun diluar ruangan. Kemudian dilarang menggunakan/menjual petasan, kembang api, terompet dan sejenisnya," katanya.

Menurutnya, setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara/penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Khusus pada tanggal 24 Desember 2020 sampai dengan 27 Desember 2020 dan tanggal 31 Desember 2020 sampai dengan 3 Januari 2021. Bagi individu/keluarga mengurangi kegiatan di luar rumah," katanya.

Terkait dengan itu, kecuali untuk melaksanakan kegiatan ibadah, pemenuhan kebutuhan mendasar dan atau mendesak. "Serta pelaku usaha menerapkan balasan jam operasional paling lama sampai dengan pukul 19.00 WIB," pungkasnya. (Baca juga: Tertimpa Pohon Tumbang, 10 Pemetik Teh di Puncak Bogor Terluka )

Sekadar diketahui, jumlah kasus positif Covid-19 di Kabupaten Bogor terus melonjak. Data terbaru pada Minggu 20 Desember 2020, kasus positif Covid-19 di Kabupaten Bogor telah mencapai 4.678 orang. Rinciannya, sembuh 3.946 orang, meninggal 73 orang dan positif aktif atau masih sakit sebanyak 653 orang.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Keindahan Gunung Gede...
Keindahan Gunung Gede dan Gunung Pangrango Sambut Wisatawan di Puncak
Le Eminence Ciloto Tambah...
Le Eminence Ciloto Tambah Vila Privat, Liburan Premium Makin Menggoda
Buka Korean Town, Minimania...
Buka Korean Town, Minimania Puncak Hadirkan Sensasi Musim Gugur dan River Cruise
Rekomendasi
Pimpinan Lembaga Antirasuah...
Pimpinan Lembaga Antirasuah Diduga Terseret Kasus MBG, Ini Tanggapan KPK
SD Islam Al-Azhar Kelapa...
SD Islam Al-Azhar Kelapa Gading Surabaya Raih Posisi 5 Besar TKA 2026
Apa yang Terjadi Sehari...
Apa yang Terjadi Sehari Sebelum Kick-Off Piala Dunia 2026?
Berita Terkini
Catat! Minggu Ini Tidak...
Catat! Minggu Ini Tidak Ada CFD di Jalan Sudirman-Thamrin dan Rasuna Said
Puncak Musim Kemarau...
Puncak Musim Kemarau Agustus 2026, BMKG Ingatkan Dampak El Nino
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
Infografis
Hal yang Wajib Diperhatikan...
Hal yang Wajib Diperhatikan Orang Tua sebelum Titipkan Anak ke Daycare
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved