Wisata ke Puncak, Pengunjung Wajib Tunjukkan Hasil Rapid Test Antigen
Senin, 21 Desember 2020 - 15:59 WIB
"Khusus bagi wisatawan yang akan berkunjung ke tempat wisata dan atau menginap di hotel/resort/cottage di wilayah Kabupaten Bogor agar menunjukan Hasil Rapid Tes Antigen yang masih berlaku paling lama 3x24 jam sebelum kedatangan," ungkapnya, Senin 21 Desember 2020.
Ia menjelaskan, seruan ini berlaku mulai Senin (21/12/2020) sampai dengan tanggal 8 Januari 2021. Dalam seruan tersebut juga, Ade meminta masyarakat untuk memprioritaskan berada di dalam rumah dan mengurangi keglatan di luar rumah, kecuali untuk kegiatan yang mendasar atau mendesak.
"Setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara/penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktifitas selama libur natal dan tahun baru," katanya. (Baca juga: Malam Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Akan Ditutup Mulai Pukul 18.00 WIB )
Selain itu, wajib juga melaksanakan protokol kesehatan diantaranya memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, tidak berkerumun dan membatasi aktintas di tempat umum/keramaian.
"Dilarang menyelenggarakan perayaan pergantian malam tahun baru 2021 baik didalam maupun diluar ruangan. Kemudian dilarang menggunakan/menjual petasan, kembang api, terompet dan sejenisnya," katanya.
Ia menjelaskan, seruan ini berlaku mulai Senin (21/12/2020) sampai dengan tanggal 8 Januari 2021. Dalam seruan tersebut juga, Ade meminta masyarakat untuk memprioritaskan berada di dalam rumah dan mengurangi keglatan di luar rumah, kecuali untuk kegiatan yang mendasar atau mendesak.
"Setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara/penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktifitas selama libur natal dan tahun baru," katanya. (Baca juga: Malam Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Akan Ditutup Mulai Pukul 18.00 WIB )
Selain itu, wajib juga melaksanakan protokol kesehatan diantaranya memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, tidak berkerumun dan membatasi aktintas di tempat umum/keramaian.
"Dilarang menyelenggarakan perayaan pergantian malam tahun baru 2021 baik didalam maupun diluar ruangan. Kemudian dilarang menggunakan/menjual petasan, kembang api, terompet dan sejenisnya," katanya.
Lihat Juga :