Ikuti Arahan Gubernur, Masuk Tempat Wisata di Bandung Mesti Negatif Rapid Antigen
Senin, 21 Desember 2020 - 16:25 WIB
ilustrasi
BANDUNG - Pemkot Bandung saat ini sedang menyiapkan aturan baru terkait penggunaan keterangan negatif rapid antigen untuk masuk ke fasilitas wisata. Aturan tersebut menindaklanjuti surat edaran Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan SE gubernur Jawa Barat beberapa waktu lalu.
"Kami Pemkot Bandung sedang meramu dua aturan baru itu, satu dari surat gubernur dan satu dari BNPB. Insyallah kami mengikuti, karena harus sejalan. Kita masih disusun, nanti pak wali yang akan menyampaikan," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung Ahyani Raksanagara, Senin (21/12/2020).
(Baca juga: Catat Ya! Masuk Rest Area Tol Solo-Semarang Wajib Rapid Test Antigen )
Menurut dia, aturan rapid antigen akan berlaku bagi warga negara Indonesia yang akan berwisata. Sementara diluar tujuan wisata, tidak akan dimintai surat bebas COVID itu. Namun, sesusai instruksi BNPB, penumpang Kereta api dan pesawat mesti test rapid antigen. Pengguna moda transportasi lainnya sifatnya hanya imbauan.
"Kami Pemkot Bandung sedang meramu dua aturan baru itu, satu dari surat gubernur dan satu dari BNPB. Insyallah kami mengikuti, karena harus sejalan. Kita masih disusun, nanti pak wali yang akan menyampaikan," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung Ahyani Raksanagara, Senin (21/12/2020).
(Baca juga: Catat Ya! Masuk Rest Area Tol Solo-Semarang Wajib Rapid Test Antigen )
Menurut dia, aturan rapid antigen akan berlaku bagi warga negara Indonesia yang akan berwisata. Sementara diluar tujuan wisata, tidak akan dimintai surat bebas COVID itu. Namun, sesusai instruksi BNPB, penumpang Kereta api dan pesawat mesti test rapid antigen. Pengguna moda transportasi lainnya sifatnya hanya imbauan.
Lihat Juga :