Pemkab Bulukumba Larang Warga Bikin Kerumunan saat Pergantian Tahun
Minggu, 20 Desember 2020 - 15:23 WIB
Terkait surat edaran khusus terkait pelarangan perayaan Natal dan tahun baru di tempat umum lanjut dia, akan dikeluarkan dalam waktu dekat ini.
Sementara itu, Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Andi Buyung Saputra juga menegaskan, tidak boleh ada kegiatan yang melibatkan banyak orang di tempat umum pada perayaan Natal dan tahun baru .
Baca juga: Libur Natal dan Tahun Baru, Mal Hanya Boleh Beroperasi hingga Pukul 7 Malam
“Perlu dirilis bahwa Pemda Bulukumba dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tidak akan memberikan izin kegiatan pergantian tahun dalam bentuk apapun,” tegas Andi Buyung.
Sekadar diketahui, sampai saat ini terdapat 428 kasus positif di Kabupaten Bulukumba. 370 di antaranya dinyatakan sembuh, 16 meninggal dunia, dan 40 diisolasi, ditambah dua pasien dalam perawatan.
Sementara itu, Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Andi Buyung Saputra juga menegaskan, tidak boleh ada kegiatan yang melibatkan banyak orang di tempat umum pada perayaan Natal dan tahun baru .
Baca juga: Libur Natal dan Tahun Baru, Mal Hanya Boleh Beroperasi hingga Pukul 7 Malam
“Perlu dirilis bahwa Pemda Bulukumba dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tidak akan memberikan izin kegiatan pergantian tahun dalam bentuk apapun,” tegas Andi Buyung.
Sekadar diketahui, sampai saat ini terdapat 428 kasus positif di Kabupaten Bulukumba. 370 di antaranya dinyatakan sembuh, 16 meninggal dunia, dan 40 diisolasi, ditambah dua pasien dalam perawatan.
(luq)
Lihat Juga :