Pemkab Bulukumba Larang Warga Bikin Kerumunan saat Pergantian Tahun
Minggu, 20 Desember 2020 - 15:23 WIB
BULUKUMBA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba melarang warganya membuat kerumunan dan perayaan pada libur Natal dan tahun baru 2021 di tempat umum. Pelarangan itu disampaikan Kasubag Publikasi Bagian Humas Pemkab Bulukumba, Andi Ayatullah Ahmad.
“Memang sejak beberapa bulan lalu bupati telah mengeluarkan surat edaran tentang pelarangan melakukan kegiatan yang melibatkan interaksi banyak orang, termasuk perayaan Natal dan tahun baru ,” katanya, Minggu (20/12/2020).
Andi Ayatullah menyampaikan, Pemkab Bulukumba dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tidak akan memberikan izin kegiatan pergantian tahun dalam bentuk apapun. Langkah tersebut kata dia untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 .
Terkait surat edaran khusus terkait pelarangan perayaan Natal dan tahun baru di tempat umum lanjut dia, akan dikeluarkan dalam waktu dekat ini.
Sementara itu, Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Andi Buyung Saputra juga menegaskan, tidak boleh ada kegiatan yang melibatkan banyak orang di tempat umum pada perayaan Natal dan tahun baru .
“Perlu dirilis bahwa Pemda Bulukumba dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tidak akan memberikan izin kegiatan pergantian tahun dalam bentuk apapun,” tegas Andi Buyung.
Sekadar diketahui, sampai saat ini terdapat 428 kasus positif di Kabupaten Bulukumba. 370 di antaranya dinyatakan sembuh, 16 meninggal dunia, dan 40 diisolasi, ditambah dua pasien dalam perawatan.
“Memang sejak beberapa bulan lalu bupati telah mengeluarkan surat edaran tentang pelarangan melakukan kegiatan yang melibatkan interaksi banyak orang, termasuk perayaan Natal dan tahun baru ,” katanya, Minggu (20/12/2020).
Andi Ayatullah menyampaikan, Pemkab Bulukumba dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tidak akan memberikan izin kegiatan pergantian tahun dalam bentuk apapun. Langkah tersebut kata dia untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 .
Terkait surat edaran khusus terkait pelarangan perayaan Natal dan tahun baru di tempat umum lanjut dia, akan dikeluarkan dalam waktu dekat ini.
Sementara itu, Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Andi Buyung Saputra juga menegaskan, tidak boleh ada kegiatan yang melibatkan banyak orang di tempat umum pada perayaan Natal dan tahun baru .
“Perlu dirilis bahwa Pemda Bulukumba dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tidak akan memberikan izin kegiatan pergantian tahun dalam bentuk apapun,” tegas Andi Buyung.
Sekadar diketahui, sampai saat ini terdapat 428 kasus positif di Kabupaten Bulukumba. 370 di antaranya dinyatakan sembuh, 16 meninggal dunia, dan 40 diisolasi, ditambah dua pasien dalam perawatan.
(luq)
tulis komentar anda