5 Komisioner KPU Barru Bakal Jalani Sidang Etik DKPP RI
Minggu, 20 Desember 2020 - 14:28 WIB
Sedangkan Pengadu dalam perkara 194-PKE-DKPP/XII/2020 adalah tiga komisioner Bawaslu Kabupaten Barru . Yakni Muhammad Nur Alim, Abdul Mannan dan Farida yang merupakan ketua dan anggota Bawaslu Barru .
Pengadu mendalilkan Teradu tidak berpedoman pada asas profesionalitas dalam memberikan kepastian hukum terhadap paslon Aska M yang telah memberikan semua kelengkapan berkas syarat calon.
Baca juga: 4 Pasangan Calon Jagoan Perindo di Pilkada Sulsel Menang
Tiga perkara ini akan disidangkan sekaligus oleh DKPP RI di kantor KPU Sulsel, Makassar pada Selasa 22 Desember lusa. Jadwalnya pukul 09.00 Wita.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua KPU Barru , Syafruddin H Ukkas mengakui pihaknya memiliki jadwal sidang etik. "Iya (kami ada sidang)," sebutnya melalui sambungan telepon,Minggu(20/12/2020).
Pengadu mendalilkan Teradu tidak berpedoman pada asas profesionalitas dalam memberikan kepastian hukum terhadap paslon Aska M yang telah memberikan semua kelengkapan berkas syarat calon.
Baca juga: 4 Pasangan Calon Jagoan Perindo di Pilkada Sulsel Menang
Tiga perkara ini akan disidangkan sekaligus oleh DKPP RI di kantor KPU Sulsel, Makassar pada Selasa 22 Desember lusa. Jadwalnya pukul 09.00 Wita.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua KPU Barru , Syafruddin H Ukkas mengakui pihaknya memiliki jadwal sidang etik. "Iya (kami ada sidang)," sebutnya melalui sambungan telepon,Minggu(20/12/2020).
(luq)
Lihat Juga :