Pemkot Salatiga Larang Masyarakat Konvoi Malam Tahun Baru

Sabtu, 19 Desember 2020 - 14:13 WIB
ilustrasi
SALATIGA - Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga , Jawa Tengah melarang masyarakat menggelar acara perayaan malam tahun baru yang menimbulkan keramaian dan kerumunan massa. Pemkot juga melarang warga melakukan konvoi serta membunyikan petasan, kembang api dan meniup terompet saat malam pergantian tahun nanti.

Ketentuan tersebut dipublikasikan melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Salatiga Nomor 443.1/688/417 terkait penyelenggaraan event tahun baru 2021 Kota Salatiga.



"Wali kota sudah menerbitkan surat edaran terkait penyelenggaraan kegiatan tahun baru. Masyarakat dilarang mengadakan kegiatan yang mengumpulkan massa maupun menimbulkan kerumunan. Ini demi kebaikan bersama dan mencegah penularan COVID-19," katanya Sekda Kota Salatiga Fakruroji, Sabtu (19/12/2020).

(Baca juga: Refleksi Akhir Tahun Fraksi PKS, Kritik Pemprov Jabar dan Desak Lanjutkan Bansos COVID-19 )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!