PAN Beralih Dukungan, Gugatan Paslon Andi Suhaimi-Faisal Kandas di PN Rantauparapat
Sabtu, 19 Desember 2020 - 12:03 WIB
Majelis hakim dalam amar putusan perkara nomor 75 PDT.G/PN RAP menjatuhkan putusan pada hari Jumat 17 Desember 2020 menerima ekpsepsi tergugat tentang kompetensi absolut dimana PN Rantauprapat tidak berwenang mengadili perkara sebagaimana gugatan penggugat.
Akhyar Idris Sagala mengatakan, atas putusan tersebut pihaknya selaku Kuasa Hukum DPP PAN mengapresiasi putusan majelis hakim karena pertimbangan majelis hakim telah tepat sesuai peraturan dan sudah mencerminkan keadilan.
"Atas putusan ini kami akan berkordinasi dengan PAN apakah kami akan menempuh jalur hukum baik pidana maupun perdata," kata Akhyar, Sabtu (19/12/2020). BACA JUGA: Selama di Tahan, Habib Rizieq Baca Buku dan Kerjakan Tesis
Akhyar Idris Sagala mengatakan, atas putusan tersebut pihaknya selaku Kuasa Hukum DPP PAN mengapresiasi putusan majelis hakim karena pertimbangan majelis hakim telah tepat sesuai peraturan dan sudah mencerminkan keadilan.
"Atas putusan ini kami akan berkordinasi dengan PAN apakah kami akan menempuh jalur hukum baik pidana maupun perdata," kata Akhyar, Sabtu (19/12/2020). BACA JUGA: Selama di Tahan, Habib Rizieq Baca Buku dan Kerjakan Tesis
(zai)
Lihat Juga :