PAN Beralih Dukungan, Gugatan Paslon Andi Suhaimi-Faisal Kandas di PN Rantauparapat

Sabtu, 19 Desember 2020 - 12:03 WIB
loading...
PAN Beralih Dukungan,...
Kuasa Hukum DPP PAN, Akhyar Idris Sagala. (Foto:SINDONews/Ist)
A A A
LABUHANBATU - Gugatan pasangan calon (paslon) Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi Dalimunthe-Faisal Amri Siregar (ASRI) terkait Surat Keputusan (SK) dukungan DPP Partai Amanat Nasional (PAN), yang beralih kepada pasangan Abdul Roni Harahap-Ahmad Jais Rambe kandas di Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat, Sumatera Utara. BACA JUGA : Truk Fuso Vs Bus Wisata di Simalungun, 7 Penumpang Luka-luka

Pasangan Andi Suhaimi Dalimunthe (petahana)-Faisal Amri Siregar yang memenangkan perolehan suara pada Pilkada Labuhanbatu 2020, pada pencalonan sempat memperoleh SK dukungan dari DPP PAN . Namun belakangan, DPP PAN mengalihkan usungan dengan mengeluarkan SK dukungan kepada paslon lain, yaitu Abdul Roni Harahap-Ahmad Jais Rambe.

Ketua Majelis Hakim Rifai, SH yang menerima eksepsi kompetensi absolut dari Kuasa Hukum DPP PAN Akhyar Idris Sagala dan Dedi Syahputra and Associates di Medan. BACA JUGA: Virus Corona Menggila, Mali Umumkan Keadaan Darurat

Dalam pertimbangan hukumnya Majelis Hakim Rifai mengatakan, bahwa objek sengketa yang di gugat oleh Andi Suhaimi Dalimunthe dan Faisal Amri Siregar melalui kuasa hukumnya Halomoan Panjaitan dan Nasir Wardana Harahap merupakan sengketa partai yang harus di selesaikan terlebih dahulu di Mahkamah Partai atau sebutan lainya sesuai anggaran dasar dan rumah tangga sebelum di ajukan ke Pengadilan Negeri.

Majelis hakim dalam amar putusan perkara nomor 75 PDT.G/PN RAP menjatuhkan putusan pada hari Jumat 17 Desember 2020 menerima ekpsepsi tergugat tentang kompetensi absolut dimana PN Rantauprapat tidak berwenang mengadili perkara sebagaimana gugatan penggugat.

Akhyar Idris Sagala mengatakan, atas putusan tersebut pihaknya selaku Kuasa Hukum DPP PAN mengapresiasi putusan majelis hakim karena pertimbangan majelis hakim telah tepat sesuai peraturan dan sudah mencerminkan keadilan.

"Atas putusan ini kami akan berkordinasi dengan PAN apakah kami akan menempuh jalur hukum baik pidana maupun perdata," kata Akhyar, Sabtu (19/12/2020). BACA JUGA: Selama di Tahan, Habib Rizieq Baca Buku dan Kerjakan Tesis
(zai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pendukung Paslon Suryatati-Li...
Pendukung Paslon Suryatati-Li Sumirat Kembali Demo Bawaslu Bengkulu Selatan, Berujung Ricuh
Massa Kembali Geruduk...
Massa Kembali Geruduk Kantor Bawaslu Bengkulu Selatan
Kharisma Menang Pilkada...
Kharisma Menang Pilkada Pamekasan di MK, Akademisi UTM: Saatnya Mewujudkan Visi Misi
Sidang Sengketa Pilkada...
Sidang Sengketa Pilkada Kabupaten Serang, Guru Besar UMJ: Kuat Dugaan Pelanggaran TSM
Melkianus Mote Ajak...
Melkianus Mote Ajak Semua Bergandengan Tangan Majukan Deiyai
Kubu NAMED Optimistis...
Kubu NAMED Optimistis Gugatannya Dikabulkan MK pada Putusan Dismissal
Hasil PSU Pilkada Bengkulu...
Hasil PSU Pilkada Bengkulu Selatan Digugat Paslon Suryatati-Ii Sumirat ke MK
Daftar Lengkap 24 Pilkada...
Daftar Lengkap 24 Pilkada Diperintahkan MK Gelar Pemungutan Suara Ulang
MK Gelar Sidang Putusan...
MK Gelar Sidang Putusan 40 Sengketa Pilkada 2024 Besok
Rekomendasi
Hamas Kutuk Otoritas...
Hamas Kutuk Otoritas Palestina karena Koordinasi Keamanan dengan Israel
Krisis Energi Global,...
Krisis Energi Global, China dan Saudi Aramco Gelar Pertemuan Darurat
Indodax Perkuat Pengawasan...
Indodax Perkuat Pengawasan Transaksi Kripto Berbasis AI
Berita Terkini
Kembangkan Kasus Gading...
Kembangkan Kasus Gading Gajah, Polda Riau Telusuri Aliran Dana Rp1,8 Miliar
Pramono Buka Jakarta...
Pramono Buka Jakarta Fair Kemayoran 2026, Transaksi UMKM Ditarget Capai Rp8 Triliun
Beri Semangat Anak Pejuang...
Beri Semangat Anak Pejuang Leukemia, Polres Jakpus Wujudkan Harapan Deni Jadi Polisi Cilik
MNC Peduli dan Park...
MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Salurkan Makanan Bergizi, Warga Duri Kepa Mengaku Sangat Terbantu
MNC Peduli dan Park...
MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Bagikan Pangan Gratis untuk Warga Duri Kepa
3 Unit Insinerator KKP...
3 Unit Insinerator KKP di Gili Trawangan Masih Menunggu Izin Operasi
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved