PAN Beralih Dukungan, Gugatan Paslon Andi Suhaimi-Faisal Kandas di PN Rantauparapat
Sabtu, 19 Desember 2020 - 12:03 WIB
LABUHANBATU - Gugatan pasangan calon (paslon) Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi Dalimunthe-Faisal Amri Siregar (ASRI) terkait Surat Keputusan (SK) dukungan DPP Partai Amanat Nasional (PAN), yang beralih kepada pasangan Abdul Roni Harahap-Ahmad Jais Rambe kandas di Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat, Sumatera Utara. Baca Juga: PilkadaLabuhanbatu 2020, pada pencalonan sempat memperoleh SK dukungan dari DPP PAN . Namun belakangan, DPP PAN mengalihkan usungan dengan mengeluarkan SK dukungan kepada paslon lain, yaitu Abdul Roni Harahap-Ahmad Jais Rambe.
Ketua Majelis Hakim Rifai, SH yang menerima eksepsi kompetensi absolut dari Kuasa Hukum DPP PAN Akhyar Idris Sagala dan Dedi Syahputra and Associates di Medan. BACA JUGA: Virus Corona Menggila, Mali Umumkan Keadaan Darurat
Dalam pertimbangan hukumnya Majelis Hakim Rifai mengatakan, bahwa objek sengketa yang di gugat oleh Andi Suhaimi Dalimunthe dan Faisal Amri Siregar melalui kuasa hukumnya Halomoan Panjaitan dan Nasir Wardana Harahap merupakan sengketa partai yang harus di selesaikan terlebih dahulu di Mahkamah Partai atau sebutan lainya sesuai anggaran dasar dan rumah tangga sebelum di ajukan ke Pengadilan Negeri.
Majelis hakim dalam amar putusan perkara nomor 75 PDT.G/PN RAP menjatuhkan putusan pada hari Jumat 17 Desember 2020 menerima ekpsepsi tergugat tentang kompetensi absolut dimana PN Rantauprapat tidak berwenang mengadili perkara sebagaimana gugatan penggugat.
Akhyar Idris Sagala mengatakan, atas putusan tersebut pihaknya selaku Kuasa Hukum DPP PAN mengapresiasi putusan majelis hakim karena pertimbangan majelis hakim telah tepat sesuai peraturan dan sudah mencerminkan keadilan.
"Atas putusan ini kami akan berkordinasi dengan PAN apakah kami akan menempuh jalur hukum baik pidana maupun perdata," kata Akhyar, Sabtu (19/12/2020). BACA JUGA: Selama di Tahan, Habib Rizieq Baca Buku dan Kerjakan Tesis
Ketua Majelis Hakim Rifai, SH yang menerima eksepsi kompetensi absolut dari Kuasa Hukum DPP PAN Akhyar Idris Sagala dan Dedi Syahputra and Associates di Medan. BACA JUGA: Virus Corona Menggila, Mali Umumkan Keadaan Darurat
Dalam pertimbangan hukumnya Majelis Hakim Rifai mengatakan, bahwa objek sengketa yang di gugat oleh Andi Suhaimi Dalimunthe dan Faisal Amri Siregar melalui kuasa hukumnya Halomoan Panjaitan dan Nasir Wardana Harahap merupakan sengketa partai yang harus di selesaikan terlebih dahulu di Mahkamah Partai atau sebutan lainya sesuai anggaran dasar dan rumah tangga sebelum di ajukan ke Pengadilan Negeri.
Majelis hakim dalam amar putusan perkara nomor 75 PDT.G/PN RAP menjatuhkan putusan pada hari Jumat 17 Desember 2020 menerima ekpsepsi tergugat tentang kompetensi absolut dimana PN Rantauprapat tidak berwenang mengadili perkara sebagaimana gugatan penggugat.
Akhyar Idris Sagala mengatakan, atas putusan tersebut pihaknya selaku Kuasa Hukum DPP PAN mengapresiasi putusan majelis hakim karena pertimbangan majelis hakim telah tepat sesuai peraturan dan sudah mencerminkan keadilan.
"Atas putusan ini kami akan berkordinasi dengan PAN apakah kami akan menempuh jalur hukum baik pidana maupun perdata," kata Akhyar, Sabtu (19/12/2020). BACA JUGA: Selama di Tahan, Habib Rizieq Baca Buku dan Kerjakan Tesis
(zai)
tulis komentar anda